Senin, 15 Desember 2014

Anjak Piutang

Anjak Piutang

1.    Pengertian
       Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
       Menurut Perpes No. 9 tahun 2009, Anjak Piutang adalah lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dalam jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
       Jadi, Anjak Piutang adalah pengalihan serta pengurusan piutang kepada perusahaan anjak piutang sehingga penjual tidak perlu menagih langsung piutang kepada pembeli. Dengan demikian, kas yang diterima penjual dapat digunakan untuk membiayai modal kerja demi kesinambungan usaha walaupun penjual harus membayar biaya tertentu.

2.    Permodalan Anjak Piutang
       Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang pembiayaan, jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
a.    Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp100 milyar.
b.    Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp50 milyar.

3.    Pelaku Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu :
a.    Perusahaan anjak piutang (factor) adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b.    Klien (supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.    Nasabah (customer) atau disebut debitor adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.


4.    Sejarah
       Kegiatan anjak piutang mulai dikenal ketika perusahaan-perusahaan manufaktur di Inggris berusaha menjual produknya di Amerika. Amerika pada waktu itu, sekitar tahun 1880-an, merupakan benua baru yang banyak didatangi oleh orang-orang dari Eropa terutama dari Inggris. Kedatangan bangsa Eropa di Amerika mau tidak mau membawa konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak banyak bisa melakukan kegiatan produksi karena terbatasnya sumber daya manusia, peralatan, dan kapal. Keadaan ini memaksa mereka untuk mendatangkan sebagian besar kebutuhan mereka dari daerah asal, yaitu Inggris. Ketika perusahaan-perusahaan di Inggris akan memasarkan atau menjual produknya ke orang-orang di Amerika, timbul masalah karena ternyata mereka tidak saling mengenal. Risiko tidak terbayarnya penjualan secara kredit semakin besar bukan hanya karena mereka tidak saling mengenal tetapi juga karena jarak yang sangat jauh. Kondisi ini mendorong perusahaan-perusahaan di Inggris untuk menemukan suatu solusi mengenai sistem penjualan yang sesuai. Perusahaan-perusahaan tertentu mulai tertarik untuk menjembatani atau sebagai perantara antara pihak penjual di Inggris dengan pihak pembeli di Amerika. Perusahaan-perusahaan ini selanjutnya dikenal sebagai factor atau agen. Jasa yang ditawarkan oleh factor pada waktu itu masih berkisar terutama pada pengurusan dan penagihan piutang saja.
       Usaha factor ini menjadi semakin berkembang ketika perusahaan-perusahaan tekstil Inggris memerlukan jasa penilaian kelayakan atas kredit dagang kepada pembeli di Amerika. Mengingat factor ini dianggap sebagai perusahaan yang cukup berpengalaman dalam hal penyelesaian tagihan atau piutang, maka perusahaan tekstil di Inggris cenderung menggunakan jasa mereka untuk melakukan investigasi kredit kepada pembeli di Amerika. Tugas  factor dalam hal ini adalah menentukan kelayakan suatu pembeli untuk memperoleh fasilitas pembelian dengan cara kredit (credit worthiness) dan juga menentukan tingkat atau kemungkinan terbayarnya suatu piutang dari penjualan tekstil secara kredit. Lama-kelamaan,  factor tidak hanya memberikan jasa investigasi kredit saja tetapi sekaligus membeli faktur-faktur penjualan tekstil dari perusahaan tekstil. Factor kemudian menguangkan atau menagih faktur tersebut pada pembeli saat jatuh tempo. Dalam perkembangannya, kegiatan pemberian jasa anjak piutang ini tidak hanya diberikan oleh suatu perusahaan sebagai salah satu dari kegiataan usahanya, tetapi juga oleh suatu perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang anjak piutang. Usaha berkembang mulai dari Amerika Utara, kemudian berkembang di bagian Amerika yang lain, lalu berkembang di Eropa, dan akhirnya ke seluruh dunia. Bidang usaha yang dilayani jasa anjak piutang berkembang dari semula tekstil ke bidang-bidang usaha yang lain termasuk jasa.
       Kegiatan anjak piutang di Indonesia mulai berkembang baik sejak adanya keputusan Presiden No. 61 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988. Peraturan ini terutama diterapkan untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai macam jenis lembaga keuangan, terutama perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai macam jenis lembaga keuangan., termasuk peusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak bersumber dari lembaga perbankan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dapat diberikan oleh suatu bank, dan dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang secara khusus memberikan jasa anjak piutang.

5.    Jenis dan Mekanisme
       Pada pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut :
a.    Berdasarkan Jasa yang Ditawarkan
-       Full-service factoring
Jasa factoring ini meliputi semua jenis piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan, tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.





-       Bulk factoring
Jasa factoring dengan fasilitas yang pada dasarnya hampir sama dengan Full-service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
-       Matury factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang. Pembelian piutang oleh factor dilakukan pada tanggal tertentu yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu tempo dari piutang yang diberikan kepada klien. Sebagai contoh, apabila rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari, maka factor pada hari ke-30 atau setiap 30 hari membeli 100% dari faktur-faktur penjual yang ada. Cara ini tidak menyebabkan munculnya kewajiban bunga bagi klien. Kewajiban klien kepada factor hanyalah fee atas jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan yang diberikan oleh factor.
-       Invoice discounting
Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.
b.    Berdasarkan Distribusi Risiko
-       With recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian With recourse factoring, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recource) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
-       Without recourse factoring
Anjak piutang ini disebut non-recourse factoring adalah perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien.
c.    Berdasarkan Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
-       Disclosed factoring
Adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu, pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain :
Ø Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
Ø Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
Ø Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang memengaruhi perusahaan anjak piutang.
Ø Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
-       Undisclosed factoring
Adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.
d.   Berdasarkan Lingkup Pelayanan
-       Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut :
Klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang atau jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice). Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.
-       International factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam International factoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut adalah: eksportir, importir, export factor, dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut:
Eksportir membuat perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anjak piutang melakukan kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang di luar negeri melakukan serangkaian verifikasi terhadap calon importir. Apabila tidak ada permasalahan, eksportir mengirim barang dan menyerahkan faktur dengan dengan perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor) dan akan melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factor untuk melakukan penagihan kepada importir dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.
e.    Berdasarkan Tipe Tagihan atau Piutang
-       Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikt serta langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor.
-       Anjak piutang untuk promes
Anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. mekasnismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank). 
f.     Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
-       Advanced Payment
Yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
-       Maturity
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
-       Collection
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

6.    Struktur Organisasi
Atas dasar struktur organisasinya, perusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a.    Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
Perusahaan jasa anjak piutang berskala kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan.
·      Proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
-       Analisis terhadap bonafiditas calon klien
-       Analisis terhadap kolektibilitas piutang
-       Pembayaran pembiayaan kepada klien
-       Administrasi faktur dan bukti piutang
-       Administrasi hak dan bukti piutang
-       Penagihan piutang
-       Pembayaran kepada klien

·      Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil

-          Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.
-          Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
-          Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.
-          Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan piutang yang jatuh tempo.
-          Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban dan hak klien.
-          Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.
b.      Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja.

7.    Manfaat Anjak Piutang
a.    Bagi Klien
Secara umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klien tmendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara khusus, manfaat jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
-       Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
-       Peningkatan penjualan
Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien sulit mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit sehingga meningkatkn penjualan.
-       Kelancaran modal kerja
Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiataan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagihan listrik dan lain-lain.
-       Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang
Dengan  jasa anjak piutang, adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
-       Manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
-          Memudahkan penagihan piutang
Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
-          Efisiensi usaha
Dengan jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
-          Peningkatan kualitas piutang
Jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
-          Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow)
Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.
b.    Bagi Factor
-       Discount fee/charge
Fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
-          Risiko tertagih
-          Jangka waktu
-          Rata-rata tingkat bunga perbankan
-       Service/charge
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembayaran yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.
c.    Bagi Nasabah
-       Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit
Dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien melakukan penjualan secara kredit.
-       Layanan penjualan yang lebih baik
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.



BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN

MAKALAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEGADAIAN



Disusun Oleh: No Name
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
2011




KATA PENGANTAR

Segala puji syukur marilah kita haturkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lain dengan judul Pegadaian. Makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lain ini berisi sejarah perkembangan pegadaian, pengertian, manfaat, serta berbagai macam produk dari pegadaian. Makalah ini dapat kami selesaikan berkat bantuan beberapa pihak, yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu selaku dosen pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lain serta teman-teman yang telah membantu, yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Diisadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, mengharap saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan pembuatan makalah dikemudian hari. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca. Amin.

Jakarta,      Agustus 2011

                                                                        Penyusun






PEMBAHASAN

A.    Sejarah
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.


B.     Pengertian
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.

1.      Pimpinan
Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur  utama dan beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersengkutan dapat diangkat kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketemtuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidangpendanaan atas dasar hokum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan perum pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalamikerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presidan atas usul Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.

2.      Kegiatan Usaha
Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b)      Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c)      Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d)     Penerbitan obligasi
e)      Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f)       Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1)      Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2)      Penyertaan modal pemerintah
3)      Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.

Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a)      Uang  kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagi kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hokum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b)      Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
c)      Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d)     Penyaluran dana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun  tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e)      Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.

3.      Proses Pinjaman atas Dasar Hukum gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng dapat digadaikan meliputi:
a.       Barang perhiasan
b.      Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
c.       Kendaraan
d.      Mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
e.       Barang elektronik
f.       Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain-lain
g.      Barang rumah tangga
h.      Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
i.        Mesin-mesin
j.        Tekstil
k.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.

Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a.       Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b.      Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
c.       Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.      Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
e.       Barang yang amat kotor
f.       Kendaraan yang sangat besar
g.      Barang-barang seni yang sulit ditaksir
h.      Barang yang sangat mudah terbakar
i.        Senjata api, amunisi, dan mesiu
j.        Barang yang disewabelikan
k.      Barang milik pemerintah
l.        Barang ilegal


Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
a.       Barang berkantong
1)      Emas
a)      Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)      Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran

2)      Permata
a)      Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
b)      Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
c)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran


3)      Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a)      Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran

Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.

Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.

Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
1)      Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2)      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
1)      Pokok pinjaman
2)      Sewa modal atau bunga
3)      Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.

4.      Manfaat
Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.

Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk :
1)      Dana pembangunan semesta (55%)
2)      Cadangan umum (20%)
3)      Cadangan tujuan (5%)
4)      Dana sosial (20%)


5.      Pegadaian Syariah
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya produk-produk berbasis syariah mempunyai karakteristik seperti, tidak memunggut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk  memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau kerap dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
            Sebagai penerima gadai ataudisebut mutahim,penggadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut dengan Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh muhtarin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akad sewa tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan  penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
            Salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pegadaian adalah Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan Gadai Gabah.program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya.sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman saat ini ketika terjadi panen raya , petani selalu dirugikan . Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum pegadaian meluncurkan gadai gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal.Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada perum pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sama ketika menggadaikan gabahnya ditambah harga sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh perum pegadaian . kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.

C.     Produk
1.         KCA (Kredit Cepat Aman)
Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja.

2.         Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah kredit KREASI.
KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
·         Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat.
·          Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair.
·         KREASI dapat diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia.
·         Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan.
·         Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per bulan, flat.
·          Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor)
  sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
·         Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan.
·         Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.

Persyaratan :
·         Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
·         Menyerahkan dokumen usaha yang sah
·         Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
·         Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
·         Memenuhi kriteria kelayakan usaha

Prosedur pemberian KREASI :
·         Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit KREASI.
·         Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, agunan dan persyaratan lainnya.
·         Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan.
·         Petugas melakukan survey ke tempat usaha untuk menganalisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
·         Nasabah bersama istri / suami menandatangani surat perjanjian kredit
·         Pencairan kredit.

3.        Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
Keungulan :
·         Proses mudah dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam waktu yang relatif cepat.
·         Fleksibel dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan.
·         Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun *)
·         Agunan perhiasan hanya emas
·         Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan
·         Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap
·         Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan
·         Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal.

Persyaratan :
·         Membawa agunan berupa perhiasan emas
·         Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK)
·         Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades.
Prosedur Pemberian Kredit :
·         Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA
·         Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, perhiasan emas, serta persyaratan lainnya
·         Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan
·         Petugas Pegadaian menaksir agunan yang diserahkan
·         Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat perjanjian kredit
·         Pencairan kredit

4.        Gadai Syariah ( Ar- Rahn)
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.
Persyaratan:
·         Membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dll).
·         Mengisi formulir permintaan Rahn.
·         Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti: perhiasan emas, berlian; kendaraan bermotor; barang-barang elektronik.

Prosedur Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
·         Nasabah mengisi formulir permintaan Rahn.
·         Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
·         Petugas Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
·         Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
·         Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman

5.        Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.
Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.
Kepastian nilai atau kualitas suatu barang. Misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.

6.      Jasa Titipan
Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri.
Jika anda mendapatkan kesulitan "mengamankan"nya di rumah sendiri, karena akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada kami. Jangka waktu penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.

7.       KRISTA
Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA.  KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
·         Prosedur pengajuannya sangat mudah.
·         Pelayanan mudah, cepat dan aman
·         Proses ± hanya 3 hari.
·         Pinjaman sampai dengan Rp 3.000.000,00
·         Pinjaman dapat diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah angsuran tetap.
·         Sewa modal cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.
·         Agunan tidak menjadi persyaratan mutlak.

Persyaratan :
·         Pengusaha kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur / K5)
·         Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
·         Menerapkan system tanggung renteng pada anggota kelompok.
·         Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha / lembaga keuangan lain.
·         Tempat tinggal / domisili jelas dibuktikan dengan identitas diri (KTP dan KK).

8.        ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil)
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.
Keunggulan:
·         Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
·         Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
·         Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
·         Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
·         Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
·         Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
·         Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.



Persyaratan:
·         Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun
·         Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan
·         Melampirkan:
a.       Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
b.      Copy KTP Suami/Istri
c.       Copy Surat Nikah
d.      Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait)
e.       Asli BPKB Kendaraan bermotor
f.       Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
g.      Copy pembayaran listrik dan telpon
h.      Copy pembayaran PBB
i.        Copy laporan keuangan usaha
·         Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.
·         Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
·         Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
·         Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
·         Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
·         Penandatanganan akad pembiayaan.
·         Pencairan pembiayaan.
9.        Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
a.       Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
1)      Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
2)      Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
3)      Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
b.      Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
c.       Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
d.      Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg

Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :
·         Copy KTP Pemohon * | **
·         Copy Kartu Keluarga *
·         Copy NPWP **
·         Copy AD/ART **
·         Menyerahkan Uang Muka * | **
* = Perorangan
** = Badan Usaha

10.    Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
Keuntungan dan keunggulan :
·         Dapat dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
·         Standar layanan yang berkualitas dalam hal Keamanan, Operasi dan Layanan Pelanggan.
·         Cara Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh dunia.
·         Transaksi aman dan hanya dibayarkan kepada orang yang dituju.
·         Biaya yang cukup kompetitif.
·         Tanpa harus memiliki Rekening Bank
·         Tidak ada biaya apapun untuk penerima uang.

Syarat yang harus dipenuhi nasabah Pengirim Uang :
·         Mengisi dan melengkapi form Pengiriman Uang.
·         Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·         Mengetahui nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang

Syarat yang harus dipenuhi nasabah Penerima uang :
·         Mengisi dan melengkapi form Menerima Uang.
·         Membawa Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
·         Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·         Mengetahui dengan baik nama pengirim.
·         Mengetahui tempat asal uang.
·         Mengetahui dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.



BAB III
PENUTUP

Simpulan
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur  utama dan beberapa direktur.
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
g)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
h)      Dana jangka pendek
i)        Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya Penerbitan obligasi
j)        Penerbitan obligasi
k)      Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
4)      Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
5)      Penyertaan modal pemerintah
6)      Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
f)       Uang  kas dan dana likuid lain
g)      Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
h)      Pendanaan kegiatan operasional
i)        Penyaluran dana
j)        Investasi lain
Barang-barang yng dapat digadaikan meliputi:
l.        Barang perhiasan
m.    Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
n.      Kendaraan
o.      Mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
p.      Barang elektronik
q.      Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain-lain
r.        Barang rumah tangga
s.       Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
t.        Mesin-mesin
u.      Tekstil
v.      Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya.
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
3)      Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
4)      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Produk dari pegadaian:
11.     KCA (Kredit Cepat Aman)
12.     Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
13.     Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
14.     Gadai Syariah ( Ar- Rahn)
15.     Jasa Taksiran
16.     Jasa Titipan
17.     KRISTA
18.     ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil)
19.     Mulia
20.     Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)




Daftar Pustakaa

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006. Yogyakarta: Salemba Empat