MAKALAH
USHUL FIQH
(SUMBER HUKUM ISLAM YANG PERTAMA: AL QUR-AN)
(Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok Mata Kuliah
Ushul Fiqih)
Dosen:
Ustadz. Sholahuddin Sirizar, Lc, MA.
Oleh :
Muhammad Nasrudin
PRODI SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
SURAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Hadirnya Dien al-islaam, sebagai agama yang integral yang
ajarannya dibawa oleh Rasulullaah SAW dapat menjamin kesejahteraan masyarakat
secara lahir dan bathin. Berbagai petunjuk kehidupan yang terekspose dalam Al
Qur-an mengenai perbuatan manusia telah tertera dan tersusun dengan rapi. Tak
heran, jikalau dien al-islaam diberi predikat sebagai Rahmatanlil’aalamiin.
Islam telah mengatur hukum-hukum islam yang berkaitan dengan
perbuatan manusia. Islam memberikan barometer mengenai sesuatu yang
benar-salah, sesuatu yang baik-buruk, dan sebagainya. Semua hukum-hukum
mengenai perbuatan seorang manusia itu tentunya tertera dalam Al Qur-an sebagai
sumber hukum yang pertama dalam Islam. Di dalam Al Qur-an pula terkupas, dari
mulai per’ibadahan (‘ubudiyyah) hingga mu’malah.
Al-islam yang undang-undangnya adalah Al Qur-an, telah mengajarkan
kepada kita mengenai bagaimana kehidupan yang dinamis dan progressif. Islam
mengajarkan kepada kita untuk menghargai pemakaian akal pikiran melalui
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Islam mengajarkan kehidupan yang
seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual (QS. Al-Ahzab:77),
senantiasa mengembangkan kepedulian sosial (QS.Alma’uun), menghargai
waktu (QS.Al-‘ashr), mengedepankan kualitas, menghargai perbedaan,
bersikap transparan, anti feodalistik, mengutamakan kasih sayang persaudaraan,
bersikap optimis, dan lainnya.
Inilah keagungan dan kemuliaan dari kemukjizatan Al Qur-an yang
turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. guna untuk menjawab semua persoalan yang
terjadi. Tak ada kitab suci lain yang mengatur seluruh kehidupan secara
integral, selain dari Al Qur-an. Kiranya amat penting sekali bagi ummat islam
untuk senantiasa menggali hukum-hukum yang relevan dengan kehidupannya dengan
bereferensi pada sumber hukum yang paling utama, yakni Al Qur-an.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa itu Al Qur-an?
2.Bagaimana kemu’jizatan Al Qur-an?
3.Apa saja hukum yang ada dalam Al Qur-an?
4. Apa saja dalalah dalam Al Qur-an?
1.3.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi salah satu study
tugas study Islam.
2.
Mengetahui
peranan Mahasisiwa dalam pembelajaran Agama Islam.
3.
Merekonstruksi
dan mentransformasi sikap profesional yang diperlukan Mahasiswa untuk menunjang
tanggung jawab sebagai Mahasiswa Fakultas Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Ta’rif Al
Qur-an
“Al
Qur-an” secara lughah (etimologi) ialah bacaan atau yang dibaca. Atau
dalam bahasa arab diambil dari kata qara-a, yaqra-u, qur-aanan dan qiraa-atan,
yang bermakna yang dibaca. Kata Al Qur-an adalah mashdar, yang diartikan isim
maf’ul. Sama seperti lafazh ghafara, yaghfiru, ghufran. Ini selaras dengan
kalam Allah SWT. :
wõ8ÌhptéB¾ÏmÎ/y7tR$|¡Ï9@yf÷ètGÏ9ÿ¾ÏmÎ/ÇÊÏȨbÎ)$uZøn=tã¼çmyè÷Hsd¼çmtR#uäöè%urÇÊÐÈ#sÎ*sùçm»tRù&ts%ôìÎ7¨?$$sù¼çmtR#uäöè%ÇÊÑÈ
Artinya:
“Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena
hendak cepat-cepat (menguasai)nya.Sesungguhnya atas tanggungan kamilah
mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami
telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu”. (Q.S. 75 / Al-Qiyamah
: 16-18)
Menurut istilah
’uruf syara’ (ahli agama) ialah nama bagi kalamullaah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW. yang ditulis dalam mushhaf (mushhaf boleh dibaca
mishhaf dan mushhaf, maknanya lembaran-lembaran yang dikumpulkan dan diikat,
merupakan buku).(M. Hasbi Ash Shidieqy, sejarah dan pengantar ilmu Al
Qur-an, cetakan ke-1, Jakarta: Bulan Bintang, 1954, h. 2)
Para ahli ushul
fiqh menetapkan bahwa Al Qur-an adalah nama bagi keseluruhan Al Qur-an dan nama bagi suku-sukunya.
Maksudnya adalah nama bagi keseluruhannya dan nama bagi ayat-ayatnya. Ini
merupakan pendapat para ushul yang dikemukakan dalam Attalwih.
Singkatnya, bahwa
Al Qur-an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW. melalui perantara
Malaikat Jibril dengan lafazh yang berbahasa ‘Arab dan makna-maknanya yang
benar, untuk dijadikan hujjah bagi Rasul atas pengakuannya sebagai Rasulullah,
menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti dan tha’at kepadanya dan
menjadi nilai ‘ibadah bagi mereka yang membacanya.
Al Qur-an adalah yang dihimpun antara tepian lembar mushhaf yang
diawali dengan surat Al-fatihah dan di tutup dengan surat An-nas, yang
diriwayatkan kepada kita secara mutawattir, baik secara lisan maupun tulisan,
dari generasi ke generasi, dan tetap terpelihara dari perubahan dan pergantian
apapun. (Prof. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul fiqh, Semarang: Dina Utama, 1994, h. 18). Hal
ini dibuktikan oleh kalam Allah SWT. di dalam Al-Qur-an :
$¯RÎ)ß`øtwU$uZø9¨tRtø.Ïe%!$#$¯RÎ)ur¼çms9tbqÝàÏÿ»ptm:ÇÒÈ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya
Kami benar-benar memeliharanya”. (Q.S. 15 / Al-Hijr :9)
2.2. Kemu’jizatan Al Qur-an
Ketika orang-orang kafir enggan
mengakui akan adanya kemu’jizatan yang diberikan kepada Rasulullah SAW. yaitu
diturunkannya Al Qur-an, Allah SWT. memberi peringatan kepada mereka untuk
membuat suatu karya yang semisal dengan Al Qur-an agar orang-orang kafir
Quraisy percaya bahwa Al Qur-an merupakan salah satu bukti kerasulan Nabi
Muhammad SAW. Akan tetapi, diantara banyak mereka —sekalipun ahli sya’ir— tetap
saja mereka tidak bisa membuat satu surat pun yang bisa menyerupai Al Qur-an.
Orang-orang
musyrik ketika itu telah mengetahui adanya kekuatan yang begitu dahsyat didalam
jiwa orang-orang yang mendengarkan, merasakan, dan mengkaji bunyi Al Qur-an.
Oleh karena itu, mereka —yang bersikeras mengingkari terhadap kemu’jizatan Al
Qur-an— akan sangat khawatir untuk terpengaruh. Akhirnya, mereka pun
menganjurkan untuk tidak mendengarkan Al Qur-an lagi. Hal ini terekam dalam Al
Qur-an, sebgaimana kalam Allah SWT. :
tA$s%urtûïÏ%©!$#(#rãxÿx.w(#qãèyJó¡n@#x»olÎ;Èb#uäöà)ø9$#(#öqtóø9$#urÏmÏù÷/ä3ª=yès9tbqç7Î=øós?ÇËÏÈ
Artinya:
Dan orang-orang yang kafir berkata:
"Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Quran ini dan
buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan mereka".
Dengan demikian, jelaslah bahwa
kemu’jizatan Al Qu-an tak hanya terletak pada kalamnya semata, akan tetapi pada
dzatnya, bukan karena sesuatu yang ada diluarnya. Dan bukan pula karena hanya
tantangan yang diberikan Allah SWT. kepada orang kafir Quraisy semata untuk
membuat karya yang serupa dengan Al Qur-an.
Ulama telah
mencapai suatu kata sepakat, bahwa Al Qur-an tidaklah hanya melemahkan manusia
untuk mendatangakan hal yang semisal dengan Al Qur-an dari satu aspek saja,
akan tetapi ia melemahkan mereka dari berbagai aspek yang cukup banyak. Entah
itu lafzhiyah, ma’nawiyah, maupun ruhhiyah. Semuanya saling bersinergi, seluruh
ummat manusia. Tanpa memandang bulu, tanpa memandang ras. Tak ada perbedaan antara
bangsa ini dan bangsa itu, karena hakiatnya khithab Al Qur-an itu adalah untuk
semua ummat manusia.
Berikut ini
akan kami ungkap beberapa bentuk kemu’jizatan Al Qur-an yang dapat dicapai oleh
akal:
1. Keindahan
struktur redaksinya, maknanya, hukum-hukumnya, dan teori-teorinya.
Keindahan
redaksional Al Qur-an, tak hanya dikenal hanya oleh orang-orang Arab saja.
Tetapi, lebih dari itu bahwa keindahan dari segi redaksional, tata bahasa yang
digunakan didalam Al Qur-an dikenal oleh para seniman dan para ahli yang pernah
mendalami dan mengkaji ilmu bayan dalam bahasa Arab. Dan ternyata mereka —para
ahli yang pernah mendalami dan mengkaji ilmu bayan itu— berkesimpulan bahwa
ternyata tata bahasa yang digunakan didalam Al Qur-an amat lain dari jenis
sya’ir dan karya sastra manusia pada umumnya.
Didalam
susunan rrdaksinya, tidak ada kontradiksi antara sebagian ayat dengan ayat yang
lainnya. Setiap susunan bahasa itu seseuai dengan keadaan yang ayat-ayatnya
tersebut datang lantaran keadaan itu. Setiap lafazhnya proporsional, artinya
berada pada posisi yang memang sepantasnya berada ditempat itu. Dan tidak pula
ada salah satu dari maknanya bertentangan dengan dengan makna yang lainnya.
Demikian pula tak ada pertentangan antara berbagai maknanya dan hukum-hukumnya,
tidak juga antara berbagai prinsip dan teori-teorinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar