Senin, 15 Desember 2014

Prinsip Wadi'ah

MAKALAH PERBANKAN SYARIAH
PRINSIP AL-WADI’AH

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbankan Syariah
Dosen Pembimbing : Faisal Abdul Haris, SE


Disusun Oleh :

Meita Tri W               ( I 0000 900 36)
Elsyafa Azizun N      ( I 0000 900 38)
Espan Diari                ( I 0000 900 39)
Septi Muryani            ( I 0000 900 40)
Fika Tri U                  ( I 0000 900 41)
Widya Putri               ( I 0000 900 43)
Agung                         ( I 0001 100 14)
  
PROGRAM STUDI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2011



BAB I
PENDAHULUAN

Pada prinsipnya, produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu : (1) Produk penyaluran dana (financing), (2) Produk penghimpunan dana (funding), dan (3) Produk yang berkaitan dengan jasa perbankan kepada nasabah (service). Produk penghimpunan dana atau titipan digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana. Prinsip yang digunakan dalam produk penghimpunan dana salah satunya adalah prinsip al-wadi’ah.

BAB II
ISI

A.  Definisi Al-Wadi’ah
1.1  Secara etimologi
Kata wadi’ah diambil dari wada’a asy-syai’a yang berarti meninggalkan sesuatu. (Sabiq, 2010). Sesuatu yang dititipkan oleh seseorang kepada orang lain agar dijaganya dinamakan dengan wadi’ah karena dia meninggalkannya pada orang yang menerima titipan tersebut.
1.2  Secara terminologi
Al-wadi’ah merupakan sebuah prinsip titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. (Antonio, 2001)

B.  Hukum Al-wadi’ah
Menitipkan sesuatu kepada orang lain hukumnya boleh. Dianjurkan menitipkan sesuatu pada seseorang yang tahu bahwa ia mampu menjaga harta titipan itu. Orang yang dititipi sesuatu wajib menyimpannya di tempat penyimpanan yang selayaknya.
Titipan adalah amanat di tangan orang yang dititipi. Dia wajib mengembalikannya ketika pemiliknya memintanya. Allah SWT berfirman, “.......Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah, Rabbnya.....”(QS. Al Baqarah 283).

C.  Tanggung Jawab Penerima Titipan
Penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang titipan kecuali apabila ia lalai atau berkhianat. Dalilnya adalah hadist Daruquthni bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidak ada tanggung jawab bagi peminjam yang tidak berkhianat dan tidak ada tanggung jawab pula bagi penerima titipan yang tidak berkhianat”.
D.  Jenis Al-wadi’ah
1.    Prinsip al wadi’ah yad al-amanah
1.1  Definisi
Prinsip al-wadi’ah yad al-amanah merupakan prinsip harta titipan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. (Karim, 2004)
1.2  Prinsip al-wadi’ah yad al-amanah memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.    Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
b.    Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
c.    Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
1.3  Aplikasi Prinsip al-wadi’ah yad al-amanah pada masa Rasulullah SAW dan Sahabat
Ø Rasulullah SAW dikenal dengan julukan Al-Amin dipercaya oleh masyarakat Mekkah menerima simpanan harta. Pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah beliau meminta Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan semua titipan itu kepada pemiliknya. Dalam konsep tersebut Rasulullah tidak memanfaatkan harta titipan tersebut.
1.4  Aplikasi Prinsip al-wadi’ah yad al-amanah dalam Perbankan Syariah
Ø Jasa Safe deposit box
Safe deposit box merupakan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Safe Deposit Box itu sendiri adalah suatu sistem pelayanan bank kepada masyarakat dimana bank menyewakan box dengan ukuran dan jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman tersebut. Kotak pengaman (Safe Deposit Box) adalah simpanan dalam bentuk tertutup, dalam arti pejabat bank tidak boleh memeriksa/menyaksikan wujud/bentuk barang yang disimpan.
1.5  Right Arrow: Titip HartaSkema al-wadi’ah yad al-amanah dalam Perbankan Syariah

Oval: Nasabah Oval: Bank
Left Arrow: Boleh membebankan biaya administrasi
 






2.    Prinsip Al-wadi’ah yad dhamanah
2.1  Definisi
Prinsip al wadi’ah yad dhamanah merupakan prinsip harta titipan yang boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi (Karim, 2004).
2.2    Al-wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.    Harta atau barang yang dititipkan boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
b.    Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung penerima titipan, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
c.    Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
2.3    Aplikasi Prinsip Al-wadi’ah yad dhamanah pada masa Rasulullah SAW dan Sahabat
Ø Zubair bin Awwam memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Dengan mengambil uang titipan sebagai pinjaman, maka implikasinya beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya. Dan, jika uang itu dalam bentuk pinjaman maka Zubair berkewajiban untuk mengembalikannya dengan utuh seperti semula.
2.4    Aplikasi Prinsip al-wadi’ah yad dhamanah dalam Perbankan Syariah
Ø Tabungan
Simpanan dana nasabah pada bank yang bersifat titipan dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan terhadap titipan tersebut. Tabungan dengan prinsip Wadi’ah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan Qardh (pinjaman yang baik), maka nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk membagi hasilkan dana titipan tersebut. Meski demikian, bank diperkenankan memberikan bonus kepada nasabah selama tidak disyaratkan di muka. Dengan kata lain pemberian bonus merupakan kebijakan bank syariah yang bersifat sukarela.
Sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, bahwa jenis tabungan yang dibenarkan ada dua, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
1. Bersifat simpanan.
2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
1.    Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.    Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Ø Giro wadi’ah
Merupakan simpanan dana yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau dengan pemindahbukuan. Dalam produk giro dengan prinsip wadi’ah yad dhamanah, pihak bank syariah boleh memanfaatkan dana nasabah. Hal ini berarti bahwa wadi’ah yad dhamanah juga memiliki hukum yang sama dengan Qardh. Nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk membagi hasilkan dana titipan tersebut. Meski demikian, bank diperkenankan memberikan bonus kepada nasabah selama tidak disyaratkan di muka.
Sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro, ada 2 jenis giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah:
1.    Bersifat titipan.
2.    Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
3.    Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:
1.    Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.    Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Perbedaan titipan di bank syariah dengan titipan di bank konvensional :
Titipan di Bank Syariah
Titipan di Bank Konvensional
1.    Nasabah dapat memilih titipan menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2.    Bank Syariah tidak menjanjikan bonus pada titipan. Bonus dapat diberikan sesuai kondisi keuangan bank syariah.

1.    Nasabah tidak diberikan pilihan prinsip titipan atau bagi hasil.
2.    Pada bank konvensional dengan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai tertentu (biasanya dinyatakan dalam prosentasi suku bunga per tahun) untuk nilai uang yang ditabung.

2.5    Right Arrow: Titip DanaSkema al-wadi’ah yad dhamanah dalam perbankan syariah

Left Arrow: Boleh berikan ‘athaya (bonus)
Oval: Nasabah Oval: Bank
Left Arrow: Boleh bebankan biaya administrasi
 








E.  Perkembangan Produk Giro dan Tabungan di Bank Syariah
Ø Al-wadi’ah secara hakekatnya merupakan titipan. Motivasi nasabah menitipkan dananya di bank syariah  seharusnya bukanlah untuk mendapatkan bonus, tetapi agar dananya aman. Jadi tidak ada masalah jika bank syariah tidak membagi bonusnya dan menjadi rezeki nasabah jika bank syariah membagi bonusnya. Namun, di masa persaingan industri keuangan yang semakin ketat, ditambah pola pikir nasabah yang menabung dengan tujuan investasi, seringkali menjadikan bank syariah sedikit ’memaksakan diri’ untuk memberikan bonus agar manfaat bagi nasabah setara dengan tabungan bank konvensional. Hal ini yang membuat nasabah menjadi tidak mudah membedakan mana bunga mana bonus.



BAB III
KESIMPULAN

1.    Al-wadi’ah merupakan sebuah prinsip titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
2.    Ada 2 jenis al-wadi’ah yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.
3.    Contoh aplikasi prinsip wadi’ah yad amanah di bank syariah adalah layanan safe deposit box, sementara untuk aplikasi prinsip wadi’ah yad dhamanah ada pada tabungan dan giro wadi’ah.

Daftar Pustaka

Karim, Adiwarman Azwar. 2004. Bank Islam. Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta : RajaGrafindo Persada
Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek : Jakarta : Gema Insani Press
Sabiq, Sayyid. 2010. Fiqh Sunnah. Pena Pundi Aksara : Jakarta
http://www.syariahmandiri.co.id/category/edukasi-syariah/
http://www.perencanakeuangan.com/files/Simp.BagiHasilSyariah.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar