MAKALAH TENTANG AQIQAH
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari segumpal darah, dan
mengajarkan manusia dengan perantaraan kalam, dan mengajarkan manusia apa belum
di ketahuinya. Sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpah atas junjungan
dan teladan kita Raslullahb Saw. keluarga, sahabat, dengan segenap umat beliau
hingga hari kiamat.
Menyembelih hewan untuk anak yang baru
lahir (aqiqah) telah disyariatkan oleh Rasulullah Saw. Dengan syarat-syarat
yang sudah di tentukan, namun pada prakteknya khususnya zaman sekarang ini, ada
sebagian umat islam yang melaksanakan aqiqah tidak sesuai dengan tuntunan
Rasulullah. Makalah ini di buat selain untuk memenuhi salah atu tugas mata
kuliah Fiqh Ibadah, juga sebagai rujukan pembaca agar bisa memahami konsep
aqiqah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw.
Penyusun menyadari bahwa kesempurnaan
hanyalah milik Allah Swt. Oleh karena itu penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun
agar bisa lebih baik kedepannya. Selanjutnya penyusun mengucapkan jazakallahu
khoir kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah
ini. Semoga Allah meridlai usaha kita semua amin.
|
|
Surakarta,
15 maret 2014
|
|
|
|
|
|
Penyusun
|
|
|
|
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
|
|
|
|
1
|
Daftar Isi
|
|
|
|
2
|
BAB
I PENDAHULUAN
|
|
|
|
3
|
1.1 Latar Belakang Masalah
|
|
|
|
3
|
1.2 Tujuan Penulisan
|
|
|
|
3
|
BAB
II PEMBAHASAN
|
|
|
|
4
|
2.1 Definisi Aqiqah
|
|
|
|
4
|
2.2 Disyari’atkannya Aqiqah
|
|
|
|
4
|
2.3 Tujuan Aqiqah
|
|
|
|
6
|
2.4 Subjek Yang Dituntut
|
|
|
|
7
|
2.5 Kadar Sah Untuk Aqiqah
|
|
|
|
8
|
2.6 Tentang Hukum-Hukum Aqiqah
2.7 Tatacara
menyembelih hewan aqiqah
|
|
|
|
8
|
BAB
III PENUTUP
|
|
|
|
13
|
3.1 kesimpulan
|
|
|
|
13
|
3.2 Saran
|
|
|
|
13
|
Daftar Pustaka
|
|
|
|
14
|
|
|
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang Masalah
Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam
yang di contohkan rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif
yang bisa kita petik di dalamnya. Di laksanakan pada hari ke tujuh dalam
kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib),
bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang
shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah
adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah
kepada anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh
kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan
batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita
untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa
syukur kita atas anugerah, sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap
kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang
merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat saat ini sunnah tersebut
mulai jarang di laksanakan oleh kaum muslimin.
1.2
Tujuan penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan yang pertama untuk
memenuhi salah satu tugas Fiqih Ibadah, yang kedua agar para pembaca dapat
menambah wawasan tentang aqiqah yang syar’i.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Aqiqah
Asal
kata al-‘aqq adalah asy-syaq wa al-qath’ (memotong). Ada yang mengatakan
sembelihan itu disebut aqiqah karena di potong kerongkongannya. Dan kalimat al’uququl
waalidain (durhaka kepada orangtua), maksudnya memutuskan silaturahmi
terhadap orangtua. Dikatakan pula untuk rambut yang tumbuh dikepala bayi yang
baru melahirkan dari rahim ibunya, baik manusia maupun binatang ternak. Namun
definisi Aqiqah menurut istilah Syar’i, adalah hewan yang disembelih karena
kelahiran anak sebagai rasa syukur kepada Allah Swt. Dengan niat dan
syarat-syarat tertentu. [Al-mughni (IX/362), Subul Assalam(VII/1426), dan Al
mausu’ah al fiqhiyah(XXX/276)]
2.2
Di Syari’atannya Aqiqah
Sebenarnya menyembelih untuk anak
yang yang baru lahir, sudah menjadi tradisi orang-orang jahiliyah, namun
tradisi tersebut tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Setelah di
utusnya Rasulullah, maka beliau mengubah tradisi-tradisi jahiliyah tersebut,
misalnya ketika menyembelih, mereka mengoleskan kepala anak dengan darahnya.
Khususnya pada hari ketujuh, mereka mengambil darah hewan aqiqah dan
mengoleskan ke dinding dan pintu untuk mencegah kedengkian pada anak sesuai
persangkaan mereka.
Mereka juga menaruh sejenis
ukir-ukiran yang diharamkan di kopiahnya dan menaruh bulu ayam, sehingga
seperti ayam jantan. Mereka juga membuat hishan maulid atau urusatul maulid
nabawi (nama kue) setiap tahun untuk ulang tahun anak. Mereka melarang memecahkan dan memakannya sebelum lewat satu
tahun, karena di khawatirkan akan terjadi kematian atau sakit pada anak. Dan
setelah lewat satu tahun mereka pun memakan
kue hishanul maulud, setelah membeli kue kuda-kudaan yang lain.
Aqiqah disyari’atkan, menurut
pendapat umum ulama. Diantaranya, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah R.a, para ahli
fiqih dari kalangan Tabi’in, dan para Imam kota-kota besar. Dasar hukumnya
adalah hadits-hadits sebagai berikut :
- Hadits
sulaiman bin Amir R.a, ia berkata. Aku pernah mendengar Rasulullah
bersabda : “seorang anak yang lahir harus di aqiqahkan, maka sembelihlah
hewan karena kelahirannya dan singkirkan kotoran darinya.[shahih
diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq dengan sighah jazm no.5472]
- Hadits
Abu Hurairah R.a, Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “ seorang
anak yang lahir harus diaqiqahkan, maka sembelihlah hewan karena
kelahirannya, dan singkirkanlah kotoran darinya.[shahih diriwayatkan oleh
Al-Bazar(1236-zawa’id) dan Al-Hakim(IV/238)]
- Dari
Samurah bin Jundab R.a Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : ”
setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihlah untuknya pada
hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.[shahih diriwayatkan oleh
Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no.
3165. Dan selain mereka].
- Dari
Aisyah R.a Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “ unutuk anak
laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk anak perempuan seekor
kambing.[shahih, diriwayatkan oleh Ahmad(VI/31), at-Tirmidzi (1513), Ibnu
majah (3163). Hadits ini banyak riwayat pendukungnya ].
- Dari
Ibnu Abbas R.a, Rasulullah
Sallallahu ‘alaihi Wasallam mengaqiqahkan Hasan dan Husain
radliallahu ‘anhuma masing-masing seekor kambing kibas.[shahih,
diriwayatkan oleh abu Daud (2841), an-Nasai (VII/166), at-Tirmidzi (1522),
dan selainnya. Hadits ini memiliki sejumlah riwayat pendukung].
Al-Hasan
dan Daud azh-zhahiri berpendapat, aqiqah adalah wajib, berdasarkan dalil-dalil
diatas yang memerintahkannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah,
berdasarkan hadits berikut : “siapa yang telah dilahirkan untuknya seorang
anak, lalu ia suka untuk menyembelih....” mereka menjadikan hadits ini untuk
memalingkan makna wajib dari perintah-perintah aqiqah diatas.
Sementara
Abu Hanifah dan Ahli Ra’yi memakruhkannya. Mereka beralasan dengan hadits
yang menyebutkan, Rasullullah Sallallahu ‘alaihi Wasallam ditanya tentang
aqiqah, beliau menjawab, “ Allah tidak menyukai ‘uquq (kedurhakaan).”
Seolah-olah Nabi membenci penyebutan itu. Lalu beliau bersabda :” barangsiapa
yang kelahiran seorang anak, lalu ia ingin menyembelih hewan karena
kelahirannya, maka silahkan menembelihnya. Untuk anak laki-laki dua ekor
kambing yang setara dan untuk perempuan sekor.[Hasan, diriwayatkan oleh Abu
Daud no.2842].
Hadits
ini dlaif. Andai kata hadits ini shahih, maka sesunggguhnya Al Hafizh Ibnu
Hajar telah mengatakan dalam fath al bari, “tidak ada hujjah didalamnya karena
menafikan pensyari’atannya, padahal hadits yang lain menetapkannya. Akan tetapi
maksimal yang bisa dipetik dari hadits tersebut, yang lebih baik ialah
penyembelihan tersebut disebut nasikah atau dzabihah, dan tidak disebut dengan
aqiqah.
Abu
malik kamal bin As-sayyid Salim(penulis shahih fiqih sunnah) berkata : nabi
Saw. Menyebutkan dalam sebuah hadits dengan sebutan aqiqah. Mereka juga
beralasan seperti itu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’,
ketika al Hasan bin Ali R.a di lahirkan, maka ibunya Fatimah R.a ingin
menyembelih dua ekor kambing kibas. Namun Rasulullah bersabda : “janganlah
engkau aqiqahkan dia, tetapi cukurlah rambut kepalanya, kemudian sedekahkan
perak seberat timbangannya di jalan Allah. Setelah itu lahir pula al husain,
lalu Fatimah melakukan hal yang sama.”[dla’if, diriwayatkan oleh Abu Ahmad
(VI/392), at-Thabrani dalam al kabir (I/917), dan Al Baihaqi (IX/304)].
2.3 Tujuan Aqiqah
Al munawi dalam kitab “syarah
fadhlul qadir” menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim, “tujuan dari Aqiqah adalah
untuk menyelamatkan anak yang baru lahir dari syetan dan mencegahnya dari
godaan syetan demi kemaslahatan akhiratnya.’hilangnya penyakit’, maksudnya
mencukur rambutnya dan kotoran dikepalanya, baik ia suci atau najis. Agar
rambutnya juga bisa tumbuh lebih kuat dari sebelumnya. Ini juga bermanfaat bagi
kepala, karena akan membuka pori-pori di kepala dan mengeluarkan uap dengan
mudah, juga bisa menguatkan inderanya.”[fadlul Qadir 4/416]
Diantara
manfaat aqiqah, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim Rahimahullah dalam
kitabnya “tuhfatul Maudud” adalah :
1) Merupakan
ibadah kepada Allah Swt.
2) Merupakan
sifat mulia untuk menghilangkan kekikiran
3) Memberikan
makan kepada orang lain dan ini termasuk ibadah
4) Melepaskan
gadaian si anak, agar ia bisa memberikan atau mendapatkan syafaat bagi
orangtuanya
5) Menanamkan
sunnah-sunnah yang disyari’atkan dan memberantas khurafat kejahiliyahan.
6) Memperkenalkan
nasab anak dan lainnya.
Ibnul
Qayyim juga berkata : “menyembelih (aqiqah) untuk anak, mengandung makna
taqarrub (mendekatkan diri) dan bersyukur kepada Allah. Menebus, bershadaqah, dan
memberikan makan ketika mendapat kebahagiaan yang besar sebagai wujud syukur
kepada Allah dan menampakkan Nikmat-Nya (anak) yang merupakan tujuan dan maksud
dari pernikahan. Apabila disyari’atkan memberi makan ketika menikah yang
merupakan sarana untuk mendapat nikmat ini (anak), maka ketika mendapatkannya
akan lebih dianjurkan. Tidak ada yang lebih baik dan lebih indah di hati dari
ajaran ini terhadap anaka. Ia merupakan ungkann kebahagiaan dan pelaksanaan
syari’at islam. Ia adalah lahirnya orang-orang yang Rasulullah Saw akan
berbangga kepada mereka pada hari kiamat. Orang-orang yang akan beribadah
kepada Allah dan menghancurkan musuh-musuh-Nya.”[Tuhfatul Maudud fi ahkamil
Maulud, hal. 69]
2.4 Subjek Yang Dituntut
Melaksanakan Aqiqah
Orang yang dituntut untuk
melaksanakan aqiqah adalah ayah atau orang menanggung nafkah anak yang
dilahirkan tersebut. Oleh karena itu, ia menunaikannya dari harta pribadinya, dan
bukan dari harta anak yang dilahirkan. Disamping itu orang lain tidak dapat
melakukannya tanpa seizinnya. Dalam hal ini aqiqah Nabi SAW. Terhadap Hasan dan
Husain tidak dapat dijadikan alasan. Karena ada kemungkinan nafkah keduanya
adalah tanggungan Nabi, bukan tanggungan orangtuanya. Alasan lainnya, karena
Nabi lebih utama mengurus kaum mukminin dari pada diri mereka sendiri.
Telah
diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi Saw. : “setiap anak di nishbatkan kepada
sanak familinya, kecuali anak keturunan Fatimah R.a, sesungguhnya akulah wali
dan akulah ‘ashabah mereka.”dalam satu redaksi, “akulah ayahnya”. Akan tetapi
hadits ini dlai’if.[dla’if, diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6741), at-Thabrani
(III/44), dan lainnya lihat Al majma’ (IX/173)]
Asy-syafi’iyah mensyaratkan terhadap
orang yang yang dituntut untuk melaksanakan aqiqah adalah orang yang memiliki
kelapangan. Yaitu ia mampu melaksanakannya, dan memiliki kelebihan dari dari
nafkahnya dan nafkah orang yang berada dalam tanggungannya. Sedangkan
ulama-ulam Hanabilah menegaskan bahwa aqiqah di sunnahkan atas ayahnya,
sekalipun ia berada dalam kesempitan. Ia mencari pinjaman, jika mampu untk
melunasinya. Imam Ahmad Rahimahullah berkata : “jika ia tidak memilki sesuatu
yang dapat digunakan untuk biaya aqiqah, maka ia berutang. Aku berharap semoga
Allah mengganti utangnya, karena ia telah menghidupkan sunnah Rasulullah Saw.
2.5 Kadar Sah Untuk Aqiqah
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :”
untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.”
[shahih, diriwayatkan oleh Ahmad(VI/31), at-Tirmidzi (1513), Ibnu majah (3163).
Hadits ini banyak riwayat pendukungnya ]. Ini merupakan pendapat mayoritas
ulama, diantaranya adalah Ibnu Abbas , Aisyah R.a, Asy-syafi’i, Ahmad,
Ishaq,dan Abu Tsaur.[Al mughni (IX/363), dan Al mausu’ah (XXX/279)].
Sebagian Ulama berpendapat sudah sah
seekor kambing untuk satu anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak
perempuan. Demikianlah pendapat yang diutarakan oleh Ibnu Umar R.a. hadits yang
dijadikan sebagai argumen adalah hadits riwayat Ibnu Abbas R.a, Rasulullah Saw.
Menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain masing-masing seekor kambing
kibas. [shahih, diriwayatkan oleh abu Daud (2841), an-Nasai (VII/166),
at-Tirmidzi (1522), dan selainnya. Hadits ini memiliki sejumlah riwayat
pendukung].
2.6 Tentang Hukum-Hukum Aqiqah
Di
dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah cetakan dzulhijjah 1432 Hijriah
(November 2011) dalam bab “al’aqiqatu wasunnatul aulad” telah disebutkan bahwa
:
1. Apabila
bayimu lahir, lalu usaplah langit-langit mulutnya dengan buah kurma atau
semisal dengannya dan doakanlah semoga mendapat barokah.
Karena
hadits Abu Musa R.a yang berkata : “telah lahir anakku, lalu aku bawa kepada
Nabi Saw, maka diberinya nama ibrahim, lalu di usap langit-langit mulutnya
dengan kurma dan di doakan dengan barokah...”seterusnya hadits. [H.R Bukhari]
Dalam hadits tersebut dinyatakan
bahwa Rasulullah mentahnik-kan bayi yang baru lahir dan mendo’akan keberkahan
untuknya. Tahnik adalah mengunyah sesuatu dan menaruhnya di mulut bayi dan
mengolesnya, agar melatih anak untuk makan dan menguatkan gusinya.[Fathul Bari,
Ibnul Hajar Al-Asqolani,6/588]. Adapun maksud dari apa yang disyari’atkan oleh
Allah lewat Rasul-Nya berupa tahnik anak ketika lahir dengan kurma setelah di
lembutkan dan di basahi, adalah disamping sebagai sebuah sunnah, juga
menenangkannya dan menjadikan bayi merasa aman dalam kelanjutan makanannya.
Khususnya dengan kurma yang kadar manisnya tinggi, sehingga disukai si bayi.
2. Mohonkanlah
perlindungan seraya mengucapkan a’udzu bikalimaatihi taamati min kulli
syaithaani wa haamatin, wa min kulli ‘ainin laamatin.
Karena
hadits Ibnu Abbas R.a yang berkata : adalah Rasulullah Saw. Memohon
perlindungan bagi Hasan dan Husain dan bersabda : sesungghnya nabi Ibrahim memohon
perlindungan bagi Isma’il dan ishaq, aku berlindung dengan Firman Allah dari
segala syetan, gangguan dan penggoda yang jahat.[H.R Bukhari]
Dari
Mu’awiyah bin Qurrah ia berkata, : ketika saya melahirkan putraku Iyyas, saya
memanggil beberapa orang dari sahabat Rasulullah Saw.dan menjamu mereka makan
kemudian mereka berdo’a. Saya berkata : sesungguhnya anda semua telah
mendo’akannya. Semoga Allah memberkati anda dengan apa yang anda do’akan.kalau
saya berdo’a dengan sebuah do’a, mohon anda aminkan. Maka saya mendo’akannya
dengan do’a yang banyak untuk agamanya, akalnya, dan lainnya.[shahih al-adabul
mufrad, syaikh Al Bani, no 485, dan berkata : sanadnya baik dan maqthu’]
kemudian saya mendapat pengaruh doa pada anak tersebut setelahnya.
Tidak diragukan lagi, bahwa doa bisa
mendatangkan kebaikan dan termasuk bentuk syukur kepada Allah yang karenanya
Allah akan menambahkan nikmat-nikmat-Nya. Allah berfirman :”dan ingatlah juga,
tatkala Rabbmu memaklumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan
menambah (nikmat) kepadamu [QS.Ibrahim : 7]
3. Atau
semisal dengan itu
Maksudnya
sama dengan point ke dua, yaitu jika seorang ank lahir maka harus di tahnik dan
di mohonkan perlindungan atasnya. Karena firman Allah dalam QS. Ali Imron ayat
36 :” dan aku menamakan Maryam dan aku memohonkan perlindungan dari syetan yang
terkutuk”.
4. Berilah
nama yang bagus
Karena
hadits Abu Darda yang berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda :”kamu akan
dipanggil kelak di hari kiamat, nama-namamu dan nama orangtuamu, maka baguskanlah
nama-namamu.[disebutkan oleh Abu Daud dan oleh Ahmad Darimi dan berkata Ibnul
Qayyim bahwa sanadnya bagus]
Sesungguhnya Allah itu indah dan
mencintai keindahan. Termasuk keindahan adalah memberikan nama yang baik kepada
putra dan putri, serta menjauhkan mereka dari nama yang jelek. Islam adalah
agama yang mudah. Allah berfirman :” Allah menghendaki kemudahan
bagimu”.[QS.Albaqarah :185]
Imam Malik dalam kitabnya
“Almuwaththa” 2/973 menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda kepada tukang
perah, “siapa yang mau memerah kambing ini?” seorang berdiri dan berkata
“saya”. Rasulullah bertanya “siapa namamu?” dia menjawab “Murrah (pahit)”.
Rasulullah bersabda kepadanya “duduklah”.kemudian bersabda lagi “siapa yang mau
memerah kambing ini ?”seorang berdiri dan berkata “saya” Rasulullah bertanya
“siapa namamu” dia menjawab “”harb (perang). Rasulullah bersabda kepadanya
“duduklah !”. kemudian bersabda lagi “siapa yang mau memerah kambing ini ?” seorang
yang lain berdiri dan menjawab “saya”, Rasulullah bertanya “siapa namamu ?” dia
menjawab “Ya’isy (hidup). Rasulullah bersabda kepadanya : “perahlah”.
Rasulullah Saw. Membenci seseorang yang mempunyai nama yang tidak disukai untuk
memerah kambing.
5. Pada
hari ketujuhnya
Disunnahkan
menyembelih aqiqah untuk anak yang dilahirkan pada hari ketujuhnya. Berdasrkan
hadits Samurah bin jundab, Rasulullah bersabda :” seorang anak tergadai
dengan Aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur
rambutnya, dan di beri nama”. .[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838,
an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain
mereka]. Jika telah berlalu hari yang keujuh, maka pada hari yang keempat belas.
Jika berlalu maka pada hari yang kedua puluh satu. Demikian menurut pendapat
Hanabilah, dan ini pendapat yang lemah dikalangan Malikiyah. Dan demikian juga
Ishaq.
Asy-syafi’i menegaskan bahwa aqiqah
tidak gugur dengaan menundanya, tapi di sunnahkan untuk tidak ditunda hingga
usia baligh. Jika diunda lewat usia baligh, maka gugurlah hukum aqiqah tersebut
pada selain anak yang dilahirkan itu. Sementara ia diberi kebebasan untuk
melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri. [Al mughni (IX/364), cet. Al-fikr
dan Al mausu’ah (XXX/278).
6. Dan
cukurlah seluruh rambutnya
Qaza’
adalah mencukur rambut anak dan membiarkannya disebagian yang lain, sehingga
mirip qaza’ sahab (gumpalan awan) [An-Nihayah, Ibnu Atsir, hal 134].
Dari Ibnu umar Ra., Rasulullah
melarang qaza’. Saya bertanya kepada nafi’ “apa itu qaza?” dia menjawab
“sebaian kepala anak dicukur dan membiarkan sebagian yang lainnya.[HR.
Albukhari, kitabul libas, no.5465] yang diperintahkan adalah mencukur seluruh
bagian kepala, bukan mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain. Hal
itu bertentangan dengan karakteristik islam yang membedakan seorang muslim
dengan agama dan keyakinan-keyakinan yang lain, juga dari semua ahli maksiat
dan kemungkaran. Bisa juga qaza’ akan menyerupai orang kafir.
7. Dua
ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan
Sejumlah
ulama berpendapat bahwa kemutlakkan yang terdapat didalam sabda Nabi
Saw.”sembelihlah hewan untuknya”, dibatasi dengan sabdanya “untuk anak
laki-laki seekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor”. Berdasarkan hal
ini, mereka mengatakan tidak sah aqiqah dengan selain kambing.
Seyogianya hewan aqiqah ini
terhindar dari cacat. Yakni cacat yang tidak sah dijadikan qurban dan sembelian
lainnya. Ibnu Hazm berkata dalam “al muhalla” boleh disembelih hewan yang
memiliki cacat, baik cacat itu diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban
maupun tidak. Namun yang paling baik adalah terhindar dari kecacatan [shahih
fiqih sunnah jilid 3 hal 549]
Kemudian
hukum-hukum aqiqah selanjutnya terdapat dalam shahih fiqih sunnah jilid 3,
yaitu :
1. Tidak
sah berkongsi dalam aqiqah. Oleh karena itu tidak sah seekor kambing
kecuali untuk seoarng anak. Berdasarkan
sabda Rasulullah saw. ” setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka
disembelihlah untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi
nama.[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi
no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain mereka].
2. Tidak
ada satu hadits sahih pun dari Nabi Saw. Yang melarang memecahkan tulang hewan
aqiqah, atau memakruhkan hal itu. Demikian pula tidak sah adanya perintah untuk
mengirim kakinya kepada penerimanya.
3. Menyedekahkan
aqiqah lebih utama dari pada meneyedekahkan harganya. Sebab substansi
penyembelihan dan menumpahkan darah adalah yang menjadi tujuan. Hal itu
merupakan ibadah yang diiringkan dengan perintah shalat.[Al-kautsar :2]
4. Anak
yang dilahirkan tidak dilumuri dengan darah aqiqah. Sebab ini merupkan
kebiasaan jahiliyah yang dilarang oleh Nabi Saw.[lihat kitab penulis, 250
akhtha’ min akhtha an nisa, hal 11]
5. Disunnahkan
untuk memasaknya. Tidak memberikan dagingnya dalam keadaan mentah. Sehingga
orang-orang miskin dan tetangga tidak repot memasaknya. Ini merupakan nilai
dalam perbuatan baik dalam rangka mensyukuri nikmat Allah, dan sebagai bukti
kemuliaan dan kedermawanan.
2.7
Tatacara Menyembelih Hewan Aqiqah :
- Menajamkan
pisau
- Menjauh
dari kambing ketika menajamkan pisau
- Menggiring
kambing ketempat penyembelihan dengan cara yang baik
- Merebahkan
hewan sembelihan
- Menghadapkan
hewan sembelihan kearah kiblat
- Tidak
boleh menggunakan tulang atau kuku sebagai alat sembelihan
Membaca
bismillahi wallahu akbar
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Definisi Aqiqah menurut istilah Syar’i, adalah
hewan yang disembelih karena kelahiran anak sebagai rasa syukur kepada Allah
Swt. Dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
v Ketentuan-ketentuan Aqiqah
:
1.
disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuhnya 2. disunnahkan mentahniknya
dengan makanan yang manis-manis dan dimohonkan perlindungan.3. mencukur seluruh
rambutnya 4. memberi nama yang bagus 4. disunnahkan bagi laki-laki 2 ekor
kambing, dan bagi perempuan seekor kambing. 5. Tidak boleh berkongsi dalam
aqiqah, artinya satu ekor kambing untuk seorang anak. 6 Disunnahkan memasaknya,
agar orang yang menerimanya tidak kerepotan. 7. Anak yang dilahirkan tidak boleh
dilumuri oleh darah aqiqah.
v Tatacara menyembelih hewan aqiqah
:
- Menajamkan
pisau
- Menjauh
dari kambing ketika menajamkan pisau
- Menggiring
kambing ketempat penyembelihan dengan cara yang baik
- Merebahkan
hewan sembelihan
- Menghadapkan
hewan sembelihan kearah kiblat
- Tidak
boleh menggunakan tulang atau kuku sebagai alat sembelihan
- Membaca
bismillahi wallahu akbar
3.2
Saran
Segala sesuatu
yang berkaitan dengan ibadah bersifat tauqifi, artinya sudah menjadi ketetapan,
tidak bisa dirubah, dikurangi, ataupun ditambahkan. Akan tetapi boleh
purifikasi, artinya pemurnian terhadap ibadah menuju ibadah yang sesuai
ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
- Sahih Fiqih Sunnah,
- Himpunan Putusan Tarjih
Muhammadiyah, cet. 2011
- Cara Nabi Saw Menyiapkan Generasi,
Jamal Abdurrahman, 2006. La Raiba Bima Amanta(Elba): Surabaya
- Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali
- Kitab Zadul Ma’ad
- Kitab Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim
- Kitab
An-Nihayah, Ibnu Atsir.
- Dan
banyak lainnya di innote.
Casinos Near Me - Oklahoma Casino Directory
BalasHapusLocated in North Kansas, 배당사이트 Casinos Near Me are located at 495 North Kansas Boulevard, West 슬롯사이트 Kansas, and Kansas 마라톤벳 City, MO. Casinos Near Me · Casino Near Me bet365es · 10 뱃 Casino Near Me.