Senin, 15 Desember 2014

AQIQAH

MAKALAH TENTANG AQIQAH

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari segumpal darah, dan mengajarkan manusia dengan perantaraan kalam, dan mengajarkan manusia apa belum di ketahuinya. Sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpah atas junjungan dan teladan kita Raslullahb Saw. keluarga, sahabat, dengan segenap umat beliau hingga hari kiamat.
          Menyembelih hewan untuk anak yang baru lahir (aqiqah) telah disyariatkan oleh Rasulullah Saw. Dengan syarat-syarat yang sudah di tentukan, namun pada prakteknya khususnya zaman sekarang ini, ada sebagian umat islam yang melaksanakan aqiqah tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Makalah ini di buat selain untuk memenuhi salah atu tugas mata kuliah Fiqh Ibadah, juga sebagai rujukan pembaca agar bisa memahami konsep aqiqah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw.
          Penyusun menyadari bahwa kesempurnaan hanyalah milik Allah Swt. Oleh karena itu penyusun  mengharapkan saran dan kritik yang membangun agar bisa lebih baik kedepannya. Selanjutnya penyusun mengucapkan jazakallahu khoir kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini. Semoga Allah meridlai usaha kita semua amin.




Surakarta, 15 maret 2014





Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar



1
Daftar Isi



2
BAB I PENDAHULUAN



3
1.1 Latar Belakang Masalah



3
1.2 Tujuan Penulisan



3
BAB II PEMBAHASAN



4
2.1 Definisi Aqiqah



4
2.2 Disyari’atkannya Aqiqah



4
2.3 Tujuan Aqiqah



6
2.4 Subjek Yang Dituntut



7
2.5 Kadar Sah Untuk Aqiqah



8
2.6 Tentang Hukum-Hukum Aqiqah
2.7 Tatacara menyembelih hewan       aqiqah



8
BAB III PENUTUP



13
3.1 kesimpulan



13
3.2 Saran



13
Daftar Pustaka



14





BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar belakang Masalah
 Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam  yang di contohkan rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik di dalamnya. Di laksanakan pada hari ke tujuh  dalam kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah  satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugerah, sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat  saat ini sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan oleh kaum muslimin.
1.2     Tujuan penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan yang pertama untuk memenuhi salah satu tugas Fiqih Ibadah, yang kedua agar para pembaca dapat menambah wawasan tentang aqiqah yang syar’i.






BAB II
 PEMBAHASAN
2.1 Definisi Aqiqah
Asal kata al-‘aqq adalah asy-syaq wa al-qath’ (memotong). Ada yang mengatakan sembelihan itu disebut aqiqah karena di potong kerongkongannya. Dan kalimat al’uququl waalidain (durhaka kepada orangtua), maksudnya memutuskan silaturahmi terhadap orangtua. Dikatakan pula untuk rambut yang tumbuh dikepala bayi yang baru melahirkan dari rahim ibunya, baik manusia maupun binatang ternak. Namun definisi Aqiqah menurut istilah Syar’i, adalah hewan yang disembelih karena kelahiran anak sebagai rasa syukur kepada Allah Swt. Dengan niat dan syarat-syarat tertentu. [Al-mughni (IX/362), Subul Assalam(VII/1426), dan Al mausu’ah al fiqhiyah(XXX/276)]
2.2 Di Syari’atannya Aqiqah
            Sebenarnya menyembelih untuk anak yang yang baru lahir, sudah menjadi tradisi orang-orang jahiliyah, namun tradisi tersebut tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Setelah di utusnya Rasulullah, maka beliau mengubah tradisi-tradisi jahiliyah tersebut, misalnya ketika menyembelih, mereka mengoleskan kepala anak dengan darahnya. Khususnya pada hari ketujuh, mereka mengambil darah hewan aqiqah dan mengoleskan ke dinding dan pintu untuk mencegah kedengkian pada anak sesuai persangkaan mereka.
            Mereka juga menaruh sejenis ukir-ukiran yang diharamkan di kopiahnya dan menaruh bulu ayam, sehingga seperti ayam jantan. Mereka juga membuat hishan maulid atau urusatul maulid nabawi (nama kue) setiap tahun untuk ulang tahun anak. Mereka melarang  memecahkan dan memakannya sebelum lewat satu tahun, karena di khawatirkan akan terjadi kematian atau sakit pada anak. Dan setelah lewat satu tahun mereka pun memakan  kue hishanul maulud, setelah membeli kue kuda-kudaan yang lain.
            Aqiqah disyari’atkan, menurut pendapat umum ulama. Diantaranya, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah R.a, para ahli fiqih dari kalangan Tabi’in, dan para Imam kota-kota besar. Dasar hukumnya adalah hadits-hadits sebagai berikut :
  1. Hadits sulaiman bin Amir R.a, ia berkata. Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda : “seorang anak yang lahir harus di aqiqahkan, maka sembelihlah hewan karena kelahirannya dan singkirkan kotoran darinya.[shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq dengan sighah jazm no.5472]
  2. Hadits Abu Hurairah R.a, Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “ seorang anak yang lahir harus diaqiqahkan, maka sembelihlah hewan karena kelahirannya, dan singkirkanlah kotoran darinya.[shahih diriwayatkan oleh Al-Bazar(1236-zawa’id) dan Al-Hakim(IV/238)]
  3. Dari Samurah bin Jundab R.a Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : ” setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihlah untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain mereka].
  4. Dari Aisyah R.a Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “ unutuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk anak perempuan seekor kambing.[shahih, diriwayatkan oleh Ahmad(VI/31), at-Tirmidzi (1513), Ibnu majah (3163). Hadits ini banyak riwayat pendukungnya ].
  5. Dari Ibnu Abbas R.a, Rasulullah  Sallallahu ‘alaihi Wasallam mengaqiqahkan Hasan dan Husain radliallahu ‘anhuma masing-masing seekor kambing kibas.[shahih, diriwayatkan oleh abu Daud (2841), an-Nasai (VII/166), at-Tirmidzi (1522), dan selainnya. Hadits ini memiliki sejumlah riwayat pendukung].
Al-Hasan dan Daud azh-zhahiri berpendapat, aqiqah adalah wajib, berdasarkan dalil-dalil diatas yang memerintahkannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah, berdasarkan hadits berikut : “siapa yang telah dilahirkan untuknya seorang anak, lalu ia suka untuk menyembelih....” mereka menjadikan hadits ini untuk memalingkan makna wajib dari perintah-perintah aqiqah diatas.
Sementara Abu Hanifah dan Ahli Ra’yi memakruhkannya. Mereka beralasan dengan hadits yang  menyebutkan, Rasullullah  Sallallahu ‘alaihi Wasallam ditanya tentang aqiqah, beliau menjawab, “ Allah tidak menyukai ‘uquq (kedurhakaan).” Seolah-olah Nabi membenci penyebutan itu. Lalu beliau bersabda :” barangsiapa yang kelahiran seorang anak, lalu ia ingin menyembelih hewan karena kelahirannya, maka silahkan menembelihnya. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk perempuan sekor.[Hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud no.2842].
Hadits ini dlaif. Andai kata hadits ini shahih, maka sesunggguhnya Al Hafizh Ibnu Hajar telah mengatakan dalam fath al bari, “tidak ada hujjah didalamnya karena menafikan pensyari’atannya, padahal hadits yang lain menetapkannya. Akan tetapi maksimal yang bisa dipetik dari hadits tersebut, yang lebih baik ialah penyembelihan tersebut disebut nasikah atau dzabihah, dan tidak disebut dengan aqiqah.
Abu malik kamal bin As-sayyid Salim(penulis shahih fiqih sunnah) berkata : nabi Saw. Menyebutkan dalam sebuah hadits dengan sebutan aqiqah. Mereka juga beralasan seperti itu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’, ketika al Hasan bin Ali R.a di lahirkan, maka ibunya Fatimah R.a ingin menyembelih dua ekor kambing kibas. Namun Rasulullah bersabda : “janganlah engkau aqiqahkan dia, tetapi cukurlah rambut kepalanya, kemudian sedekahkan perak seberat timbangannya di jalan Allah. Setelah itu lahir pula al husain, lalu Fatimah melakukan hal yang sama.”[dla’if, diriwayatkan oleh Abu Ahmad (VI/392), at-Thabrani dalam al kabir (I/917), dan Al Baihaqi (IX/304)].
2.3 Tujuan Aqiqah
            Al munawi dalam kitab “syarah fadhlul qadir” menyebutkan perkataan Ibnul Qayyim, “tujuan dari Aqiqah adalah untuk menyelamatkan anak yang baru lahir dari syetan dan mencegahnya dari godaan syetan demi kemaslahatan akhiratnya.’hilangnya penyakit’, maksudnya mencukur rambutnya dan kotoran dikepalanya, baik ia suci atau najis. Agar rambutnya juga bisa tumbuh lebih kuat dari sebelumnya. Ini juga bermanfaat bagi kepala, karena akan membuka pori-pori di kepala dan mengeluarkan uap dengan mudah, juga bisa menguatkan inderanya.”[fadlul Qadir 4/416]
Diantara manfaat aqiqah, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim Rahimahullah dalam kitabnya “tuhfatul Maudud” adalah :
1)      Merupakan ibadah kepada Allah Swt.
2)      Merupakan sifat mulia untuk menghilangkan kekikiran
3)      Memberikan makan kepada orang lain dan ini termasuk ibadah
4)      Melepaskan gadaian si anak, agar ia bisa memberikan atau mendapatkan syafaat bagi orangtuanya
5)      Menanamkan sunnah-sunnah yang disyari’atkan dan memberantas khurafat kejahiliyahan.
6)      Memperkenalkan nasab anak dan lainnya.
Ibnul Qayyim juga berkata : “menyembelih (aqiqah) untuk anak, mengandung makna taqarrub (mendekatkan diri) dan bersyukur kepada Allah. Menebus, bershadaqah, dan memberikan makan ketika mendapat kebahagiaan yang besar sebagai wujud syukur kepada Allah dan menampakkan Nikmat-Nya (anak) yang merupakan tujuan dan maksud dari pernikahan. Apabila disyari’atkan memberi makan ketika menikah yang merupakan sarana untuk mendapat nikmat ini (anak), maka ketika mendapatkannya akan lebih dianjurkan. Tidak ada yang lebih baik dan lebih indah di hati dari ajaran ini terhadap anaka. Ia merupakan ungkann kebahagiaan dan pelaksanaan syari’at islam. Ia adalah lahirnya orang-orang yang Rasulullah Saw akan berbangga kepada mereka pada hari kiamat. Orang-orang yang akan beribadah kepada Allah dan menghancurkan musuh-musuh-Nya.”[Tuhfatul Maudud fi ahkamil Maulud, hal. 69]
2.4 Subjek Yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah
            Orang yang dituntut untuk melaksanakan aqiqah adalah ayah atau orang menanggung nafkah anak yang dilahirkan tersebut. Oleh karena itu, ia menunaikannya dari harta pribadinya, dan bukan dari harta anak yang dilahirkan. Disamping itu orang lain tidak dapat melakukannya tanpa seizinnya. Dalam hal ini aqiqah Nabi SAW. Terhadap Hasan dan Husain tidak dapat dijadikan alasan. Karena ada kemungkinan nafkah keduanya adalah tanggungan Nabi, bukan tanggungan orangtuanya. Alasan lainnya, karena Nabi lebih utama mengurus kaum mukminin dari pada diri mereka sendiri.
Telah diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi Saw. : “setiap anak di nishbatkan kepada sanak familinya, kecuali anak keturunan Fatimah R.a, sesungguhnya akulah wali dan akulah ‘ashabah mereka.”dalam satu redaksi, “akulah ayahnya”. Akan tetapi hadits ini dlai’if.[dla’if, diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6741), at-Thabrani (III/44), dan lainnya lihat Al majma’ (IX/173)]
            Asy-syafi’iyah mensyaratkan terhadap orang yang yang dituntut untuk melaksanakan aqiqah adalah orang yang memiliki kelapangan. Yaitu ia mampu melaksanakannya, dan memiliki kelebihan dari dari nafkahnya dan nafkah orang yang berada dalam tanggungannya. Sedangkan ulama-ulam Hanabilah menegaskan bahwa aqiqah di sunnahkan atas ayahnya, sekalipun ia berada dalam kesempitan. Ia mencari pinjaman, jika mampu untk melunasinya. Imam Ahmad Rahimahullah berkata : “jika ia tidak memilki sesuatu yang dapat digunakan untuk biaya aqiqah, maka ia berutang. Aku berharap semoga Allah mengganti utangnya, karena ia telah menghidupkan sunnah Rasulullah Saw.
2.5 Kadar Sah Untuk Aqiqah
            Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :” untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” [shahih, diriwayatkan oleh Ahmad(VI/31), at-Tirmidzi (1513), Ibnu majah (3163). Hadits ini banyak riwayat pendukungnya ]. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya adalah Ibnu Abbas , Aisyah R.a, Asy-syafi’i, Ahmad, Ishaq,dan Abu Tsaur.[Al mughni (IX/363), dan Al mausu’ah (XXX/279)].
            Sebagian Ulama berpendapat sudah sah seekor kambing untuk satu anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Demikianlah pendapat yang diutarakan oleh Ibnu Umar R.a. hadits yang dijadikan sebagai argumen adalah hadits riwayat Ibnu Abbas R.a, Rasulullah Saw. Menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain masing-masing seekor kambing kibas. [shahih, diriwayatkan oleh abu Daud (2841), an-Nasai (VII/166), at-Tirmidzi (1522), dan selainnya. Hadits ini memiliki sejumlah riwayat pendukung].
2.6 Tentang Hukum-Hukum Aqiqah
Di dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah cetakan dzulhijjah 1432 Hijriah (November 2011) dalam bab “al’aqiqatu wasunnatul aulad” telah disebutkan bahwa :
1.      Apabila bayimu lahir, lalu usaplah langit-langit mulutnya dengan buah kurma atau semisal dengannya dan doakanlah semoga mendapat barokah.
Karena hadits Abu Musa R.a yang berkata : “telah lahir anakku, lalu aku bawa kepada Nabi Saw, maka diberinya nama ibrahim, lalu di usap langit-langit mulutnya dengan kurma dan di doakan dengan barokah...”seterusnya hadits. [H.R Bukhari]
            Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa Rasulullah mentahnik-kan bayi yang baru lahir dan mendo’akan keberkahan untuknya. Tahnik adalah mengunyah sesuatu dan menaruhnya di mulut bayi dan mengolesnya, agar melatih anak untuk makan dan menguatkan gusinya.[Fathul Bari, Ibnul Hajar Al-Asqolani,6/588]. Adapun maksud dari apa yang disyari’atkan oleh Allah lewat Rasul-Nya berupa tahnik anak ketika lahir dengan kurma setelah di lembutkan dan di basahi, adalah disamping sebagai sebuah sunnah, juga menenangkannya dan menjadikan bayi merasa aman dalam kelanjutan makanannya. Khususnya dengan kurma yang kadar manisnya tinggi, sehingga disukai si bayi.
2.      Mohonkanlah perlindungan seraya mengucapkan a’udzu bikalimaatihi taamati min kulli syaithaani wa haamatin, wa min kulli ‘ainin laamatin.
Karena hadits Ibnu Abbas R.a yang berkata : adalah Rasulullah Saw. Memohon perlindungan bagi Hasan dan Husain dan bersabda : sesungghnya nabi Ibrahim memohon perlindungan bagi Isma’il dan ishaq, aku berlindung dengan Firman Allah dari segala syetan, gangguan dan penggoda yang jahat.[H.R Bukhari]
Dari Mu’awiyah bin Qurrah ia berkata, : ketika saya melahirkan putraku Iyyas, saya memanggil beberapa orang dari sahabat Rasulullah Saw.dan menjamu mereka makan kemudian mereka berdo’a. Saya berkata : sesungguhnya anda semua telah mendo’akannya. Semoga Allah memberkati anda dengan apa yang anda do’akan.kalau saya berdo’a dengan sebuah do’a, mohon anda aminkan. Maka saya mendo’akannya dengan do’a yang banyak untuk agamanya, akalnya, dan lainnya.[shahih al-adabul mufrad, syaikh Al Bani, no 485, dan berkata : sanadnya baik dan maqthu’] kemudian saya mendapat pengaruh doa pada anak tersebut setelahnya.
            Tidak diragukan lagi, bahwa doa bisa mendatangkan kebaikan dan termasuk bentuk syukur kepada Allah yang karenanya Allah akan menambahkan nikmat-nikmat-Nya. Allah berfirman :”dan ingatlah juga, tatkala Rabbmu memaklumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu [QS.Ibrahim : 7]
3.      Atau semisal dengan itu
Maksudnya sama dengan point ke dua, yaitu jika seorang ank lahir maka harus di tahnik dan di mohonkan perlindungan atasnya. Karena firman Allah dalam QS. Ali Imron ayat 36 :” dan aku menamakan Maryam dan aku memohonkan perlindungan dari syetan yang terkutuk”.
4.      Berilah nama yang bagus
Karena hadits Abu Darda yang berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda :”kamu akan dipanggil kelak di hari kiamat, nama-namamu dan nama orangtuamu, maka baguskanlah nama-namamu.[disebutkan oleh Abu Daud dan oleh Ahmad Darimi dan berkata Ibnul Qayyim bahwa sanadnya bagus]
            Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Termasuk keindahan adalah memberikan nama yang baik kepada putra dan putri, serta menjauhkan mereka dari nama yang jelek. Islam adalah agama yang mudah. Allah berfirman :” Allah menghendaki kemudahan bagimu”.[QS.Albaqarah :185]
            Imam Malik dalam kitabnya “Almuwaththa” 2/973 menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda kepada tukang perah, “siapa yang mau memerah kambing ini?” seorang berdiri dan berkata “saya”. Rasulullah bertanya “siapa namamu?” dia menjawab “Murrah (pahit)”. Rasulullah bersabda kepadanya “duduklah”.kemudian bersabda lagi “siapa yang mau memerah kambing ini ?”seorang berdiri dan berkata “saya” Rasulullah bertanya “siapa namamu” dia menjawab “”harb (perang). Rasulullah bersabda kepadanya “duduklah !”. kemudian bersabda lagi  “siapa yang mau memerah kambing ini ?” seorang yang lain berdiri dan menjawab “saya”, Rasulullah bertanya “siapa namamu ?” dia menjawab “Ya’isy (hidup). Rasulullah bersabda kepadanya : “perahlah”. Rasulullah Saw. Membenci seseorang yang mempunyai nama yang tidak disukai untuk memerah kambing.
5.      Pada hari ketujuhnya
Disunnahkan menyembelih aqiqah untuk anak yang dilahirkan pada hari ketujuhnya. Berdasrkan hadits Samurah bin jundab, Rasulullah bersabda :” seorang anak tergadai dengan Aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan di beri nama”. .[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain mereka]. Jika telah berlalu hari yang keujuh, maka pada hari yang keempat belas. Jika berlalu maka pada hari yang kedua puluh satu. Demikian menurut pendapat Hanabilah, dan ini pendapat yang lemah dikalangan Malikiyah. Dan demikian juga Ishaq.
            Asy-syafi’i menegaskan bahwa aqiqah tidak gugur dengaan menundanya, tapi di sunnahkan untuk tidak ditunda hingga usia baligh. Jika diunda lewat usia baligh, maka gugurlah hukum aqiqah tersebut pada selain anak yang dilahirkan itu. Sementara ia diberi kebebasan untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri. [Al mughni (IX/364), cet. Al-fikr dan Al mausu’ah (XXX/278).
6.      Dan cukurlah seluruh rambutnya
Qaza’ adalah mencukur rambut anak dan membiarkannya disebagian yang lain, sehingga mirip qaza’ sahab (gumpalan awan) [An-Nihayah, Ibnu Atsir, hal 134].
            Dari Ibnu umar Ra., Rasulullah melarang qaza’. Saya bertanya kepada nafi’ “apa itu qaza?” dia menjawab “sebaian kepala anak dicukur dan membiarkan sebagian yang lainnya.[HR. Albukhari, kitabul libas, no.5465] yang diperintahkan adalah mencukur seluruh bagian kepala, bukan mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain. Hal itu bertentangan dengan karakteristik islam yang membedakan seorang muslim dengan agama dan keyakinan-keyakinan yang lain, juga dari semua ahli maksiat dan kemungkaran. Bisa juga qaza’ akan menyerupai orang kafir.
7.      Dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan
Sejumlah ulama berpendapat bahwa kemutlakkan yang terdapat didalam sabda Nabi Saw.”sembelihlah hewan untuknya”, dibatasi dengan sabdanya “untuk anak laki-laki seekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor”. Berdasarkan hal ini, mereka mengatakan tidak sah aqiqah dengan selain kambing.
            Seyogianya hewan aqiqah ini terhindar dari cacat. Yakni cacat yang tidak sah dijadikan qurban dan sembelian lainnya. Ibnu Hazm berkata dalam “al muhalla” boleh disembelih hewan yang memiliki cacat, baik cacat itu diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban maupun tidak. Namun yang paling baik adalah terhindar dari kecacatan [shahih fiqih sunnah jilid 3 hal 549]
Kemudian hukum-hukum aqiqah selanjutnya terdapat dalam shahih fiqih sunnah jilid 3, yaitu :
1.      Tidak sah berkongsi dalam aqiqah. Oleh karena itu tidak sah seekor kambing kecuali  untuk seoarng anak. Berdasarkan sabda Rasulullah saw. ” setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihlah untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.[shahih diriwayatkan oleh Abu Daud no 2838, an-Nasai(VII/166), At-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Dan selain mereka].
2.      Tidak ada satu hadits sahih pun dari Nabi Saw. Yang melarang memecahkan tulang hewan aqiqah, atau memakruhkan hal itu. Demikian pula tidak sah adanya perintah untuk mengirim kakinya kepada penerimanya.
3.      Menyedekahkan aqiqah lebih utama dari pada meneyedekahkan harganya. Sebab substansi penyembelihan dan menumpahkan darah adalah yang menjadi tujuan. Hal itu merupakan ibadah yang diiringkan dengan perintah shalat.[Al-kautsar :2]
4.      Anak yang dilahirkan tidak dilumuri dengan darah aqiqah. Sebab ini merupkan kebiasaan jahiliyah yang dilarang oleh Nabi Saw.[lihat kitab penulis, 250 akhtha’ min akhtha an nisa, hal 11]
5.      Disunnahkan untuk memasaknya. Tidak memberikan dagingnya dalam keadaan mentah. Sehingga orang-orang miskin dan tetangga tidak repot memasaknya. Ini merupakan nilai dalam perbuatan baik dalam rangka mensyukuri nikmat Allah, dan sebagai bukti kemuliaan dan kedermawanan.
2.7 Tatacara Menyembelih Hewan Aqiqah :
  1. Menajamkan pisau
  2. Menjauh dari kambing ketika menajamkan pisau
  3. Menggiring kambing ketempat penyembelihan dengan cara yang baik
  4. Merebahkan hewan sembelihan
  5. Menghadapkan hewan sembelihan kearah kiblat
  6. Tidak boleh menggunakan tulang atau kuku sebagai alat sembelihan
Membaca bismillahi wallahu akbar




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
 Definisi Aqiqah menurut istilah Syar’i, adalah hewan yang disembelih karena kelahiran anak sebagai rasa syukur kepada Allah Swt. Dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
v  Ketentuan-ketentuan Aqiqah :
1. disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuhnya 2. disunnahkan mentahniknya dengan makanan yang manis-manis dan dimohonkan perlindungan.3. mencukur seluruh rambutnya 4. memberi nama yang bagus 4. disunnahkan bagi laki-laki 2 ekor kambing, dan bagi perempuan seekor kambing. 5. Tidak boleh berkongsi dalam aqiqah, artinya satu ekor kambing untuk seorang anak. 6 Disunnahkan memasaknya, agar orang yang menerimanya tidak  kerepotan. 7. Anak yang dilahirkan tidak boleh dilumuri oleh darah aqiqah.
v  Tatacara menyembelih hewan aqiqah :
  1. Menajamkan pisau
  2. Menjauh dari kambing ketika menajamkan pisau
  3. Menggiring kambing ketempat penyembelihan dengan cara yang baik
  4. Merebahkan hewan sembelihan
  5. Menghadapkan hewan sembelihan kearah kiblat
  6. Tidak boleh menggunakan tulang atau kuku sebagai alat sembelihan
  7. Membaca bismillahi wallahu akbar
3.2 Saran
            Segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah bersifat tauqifi, artinya sudah menjadi ketetapan, tidak bisa dirubah, dikurangi, ataupun ditambahkan. Akan tetapi boleh purifikasi, artinya pemurnian terhadap ibadah menuju ibadah yang sesuai ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
  • Sahih Fiqih Sunnah,
  • Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, cet. 2011
  • Cara Nabi Saw Menyiapkan Generasi, Jamal Abdurrahman, 2006. La Raiba Bima Amanta(Elba): Surabaya
  • Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali
  • Kitab Zadul Ma’ad
  • Kitab Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim
  • Kitab An-Nihayah, Ibnu Atsir.
  • Dan banyak lainnya di innote.


1 komentar:

  1. Casinos Near Me - Oklahoma Casino Directory
    Located in North Kansas, 배당사이트 Casinos Near Me are located at 495 North Kansas Boulevard, West 슬롯사이트 Kansas, and Kansas 마라톤벳 City, MO. Casinos Near Me · Casino Near Me bet365es · 10 뱃 Casino Near Me.

    BalasHapus