MAKALAH
Sejarah Perkembangan Pasar Modal
Syariah
Di Indonesia dan Luar Negeri
Disusun guna memenuhi
tugas mata kuliah Asuransi dan Reksadana di Indonesia
DOSEN PENGAMPU :Devi Hidayah Fajar, SHI, MESy
Disusun Oleh :
Muhammad Nasrudin I000130017
PROGDI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TAHUN 2013
Kata Pengantar
Asalamualaikum wr.wb
Puji dan syukur kehadirat Ilahi Robbi Allah SWT yang telah melimpahkan
Rahmat dan Hidayah-Nya serta nikmat sehat sehingga kami bisa
menyelesaikan makalah ini.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW, Nabi akhiruzzaman
yang telah mengajarkan umat manusia khususnya umat Islam menuju shirathal
mustaqim, jalan yang di ridoi oleh Allah SWT.
Dalam makalah ini kami mengangkat judul Sejarah Perkembangan Pasar
Modal Syariah di Indonesia dan Luar Negeri. Yang mana membahas tentang
Sejarah Perkembangan pasar modal.
Kami sebagai pemakalah mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Apabila banyak kesalahan kami mohon ma`af yang
sebesar besarnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Sukoharjo, 16 November 2014
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang
signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi
ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan
harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah
para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk
mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini,
untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek.
Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai
dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek
Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang
dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan
transaksi ekonomi
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
sejarah awal mula Pasar Modal?
2.
Bagaimana
sejarah perkembangan pasar modal Syariah di indonesia?
3.
Bagaimana
sejarah perkembangan pasar modal syariah di luar negeri?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui sejarah awal pasar modal
2.
Mengetahui
sejarah peerkembangan pasar modal syariah di indonesia dan luar negri
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah awal pasar modal syariah di dunia
Sebelum penulis bahas
sejarah awal kiranya perlu penulis jabarkan pengertian singkat mengenai Pasar
modal. Pasar modal ialah tempat pembelian dan penjualan surat-surat berharga
(efek) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak dari
sekuritas yang diperdagangkan (Burhanudin.2009:9-10), adapun embel-embel
syariah (menurut ketentuan nash) ialah digunakanya hukum/peraturan islam dalam
pasar modal tersebut.
Pada saat awal-awal,
prinsip syariah diterapkan pada industry perbankan, yaitu ditandai dengan
didirikanya bank islam pertama kali di Kairo pada sekitar tahun 1971
dengan nama Nasser Sosial Bank, yang operasionalnya berdasarkan system bagi
hasil (tanpa riba). Kemudian diikuti Islamic Development Bank (IDB) dan The
Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank di Mesir, Faisal Islamic
Bank di Sudan, dan Kuwait Finance House pada tahun 1977.
Berkenaan munculnya
Bank-Bank berbassis Syariah nampaknya juga mendorong penggunaan prinsip syariah
di Pasar modal, kemudian Negara pertama yang memperkenalkan prinsip syariah
dibidang pasar modal ialah Jordania dan Pakistan, itu semua dilatar belakangi
oleh semakin besarnya peningkatan akumulasi capital dikalangan umat Islam, yang
kemudian memunculkan ide penggunaan system syariah yang sesuai dengan Al-Qur’an
dan Al Hadist. Kemudian dikembangkan oleh Negara Mesir, Bahrain, Malaysia,
Indonesia dan beberapa Negara di kawasan Amerika dan Eropa, untuk lebih jelasya
akan kami jelaskan dipembahasan selanjutnya.
B. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Dunia
a. Jordania dan Pakistan
Seperti diawal sudah kami sampaikan bahwa Negara inilah yang pertama kali
mempelopori Pasar modal di dunia ini.yaitu melalui penerbitan The
Madarabas Company dan Modarabas Ordinance di Pakistan
pada tahun 1980. Sedangkan pada tahun 1978, Pemerintah Jordania melalui Law
No.13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamik Bank untuk
menerbitkan Maqaradah Bond. Izin penerbitan ini kemudian ditindak
lanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act / Sistem pasar modal syariah pada
tahun 1981.
b. Malaysia
Malaysia adalah Negara yang maju dalam hal financial, hal ini dapat dilihat
dari perkembangan dunia financial dan investasi islam di Malaysia, sekaligus
didukung oleh komitmen dari pemimpin Negara baik politik, social, maupun
ekonomi. Bangunan system financial islam di Malaysia adalah pertama, kerangka
syariah berdasarkan Al-Qur’an, hadist dan hukum syariah sebagai acuan norma
basic pengembangan dan operasional Islamic financial system.
Kedua, pendirian etitas bisnis financial islam oleh masyarakat
untuk meng-akomodir kebutuhan ekonomi. Ketiga, pendirian BIMB pada tahun 1983
sebagai bank syariah.
Mengenai pasar modal syariah tidak ada keterangan lebih lanjut kapan
berdirinya namun berdasarkan data yang ada menyebutkan bahwa pada tahun 1971
telah ada reksa dana syariah dengan adanya Asia UT Amanah Bhakti fundyang
ada dalam perusahaan Asia Unit Trust Benhard. Kemudian pada tahun 1983
pemerintah Malaysia sukses menerbitkan pertama kali obligasi syariah. Dan pada
tahun 1993 reksa dana syariah pertama kali berdiri.
c. Bahrain
Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar
yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrain yang mempunyai
cita-cita untuk mewujudkan Bahrains sebagai basis terbesar keuangan dunia.
Kemudian pada tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency(BMA)
yang kemudian mengawasi perbankan syariah termasuk juga pasar modal syariah,
dengan beberapa direktorat yang ada didalamnya.
d. Mesir
Seperti diawal tadi penulis jelaskan bahwa Mesir adalah Negara didunia yang
pertama kali mendirikan Bank islam yang berbasis syariah yaitu melalui
didirikannya Nasser Social Bank pada tahun 1971. Kemudian pada sector diluar
Industri Perbankan, penerapan prinsip syariah di Mesir juga telah diterapkan
pada idustri asuransi (takaful) dan industry pasar modal. Pada bidang pasar
modal, prinsip syariah saat ini diterapkan pada instrument obligasi, saham, dan
reksa dana (fund).
C. Sejarah perkembangan pasar modal syariah di
indonesia
Sejarah
Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana
Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya,
Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli
2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya
secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah
disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan
prinsip syariah.
Pada
tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar
modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan
Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di
pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk
pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan
akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah
Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang
terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut
dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU
menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan
pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari
sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan
pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya,
pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur
organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang
secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV
yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada
tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK
terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam
dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang
Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan
Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan
LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan
Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor
19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei
2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan
surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008
untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan
IFR0002.
Pada
tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari penjabaran diatas
dapat penulis simpulkan menjadi beberapa hal. Sebagaimana berikut :
a) Negara yang pertama kali mendirikan bank islam adalah Mesir pada tahun 1971
dengan Nasser Islamic Banknya. Kemudian Negara yang pertama kali menerapkan
system syariah di pasar modal adalah Negara Jordania
dan Pakistan. melalui penerbitan The Madarabas Company dan Modarabas
Ordinance di Pakistan. Dan di Jordania melalui Law No.13 Tahun 1978
telah mengijinkan Jordan Islamik Bank untuk menerbitkan Maqaradah
Bond.
b) Berkembangnya pasar modal Syariah di luar negeri ditandai dengan
menyebarnya pasar modal syariah di bebagai negara.
c) Perkembangan pasar modal syariah di indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa
Investment Management pada 3 Juli 1997.
B. PENUTUP
Demikianlah makalah
yang dapat kami sampaikan, kami menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan
baik dalam dari segi penulisan maupun dari segi bahasan. Kritik dan saran
sangat diharapkan guna perbaikan dalam penyusunan makalah-makalh lain.
Semoga apa yang telah kami paparkan dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Sutedi,
Adrian.2011. Pasar Modal Syariah. Sinar
Grafika:Jakarta
Nasrudin
S.2008.Pasar Modal Syariah (Tinjauan hukum). UII Press:Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar