Senin, 15 Desember 2014

Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah

MAKALAH
Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah
Di Indonesia dan Luar Negeri
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Asuransi dan Reksadana di Indonesia
DOSEN PENGAMPU :Devi Hidayah Fajar, SHI, MESy

Disusun Oleh  :                                                                                              
Muhammad Nasrudin             I000130017
PROGDI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
TAHUN 2013

Kata Pengantar
Asalamualaikum wr.wb
Puji dan syukur kehadirat Ilahi Robbi Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya serta nikmat sehat  sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW, Nabi akhiruzzaman yang telah mengajarkan umat manusia khususnya umat Islam menuju shirathal mustaqim, jalan yang di ridoi oleh Allah SWT.
Dalam makalah ini kami mengangkat judul Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia dan Luar Negeri. Yang mana membahas tentang Sejarah Perkembangan pasar modal.
Kami sebagai pemakalah mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Apabila banyak kesalahan kami mohon ma`af yang sebesar besarnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Sukoharjo, 16 November 2014

Penulis,






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah awal mula Pasar Modal?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan pasar modal Syariah di indonesia?
3.      Bagaimana sejarah perkembangan pasar modal syariah di luar negeri?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui sejarah awal pasar modal
2.      Mengetahui sejarah peerkembangan pasar modal syariah di indonesia dan luar negri


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah awal pasar modal syariah di dunia
Sebelum penulis bahas sejarah awal kiranya perlu penulis jabarkan pengertian singkat mengenai Pasar modal. Pasar modal ialah tempat pembelian dan penjualan surat-surat berharga (efek) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak dari sekuritas yang diperdagangkan (Burhanudin.2009:9-10), adapun embel-embel syariah (menurut ketentuan nash) ialah digunakanya hukum/peraturan islam dalam pasar modal tersebut.
Pada saat awal-awal, prinsip syariah diterapkan pada industry perbankan, yaitu ditandai dengan didirikanya  bank islam pertama kali di Kairo pada sekitar tahun 1971 dengan nama Nasser Sosial Bank, yang operasionalnya berdasarkan system bagi hasil (tanpa riba). Kemudian diikuti Islamic Development Bank (IDB) dan The Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank di Mesir, Faisal Islamic Bank di Sudan, dan Kuwait Finance House pada tahun 1977.
Berkenaan munculnya Bank-Bank berbassis Syariah nampaknya juga mendorong penggunaan prinsip syariah di Pasar modal, kemudian Negara pertama yang memperkenalkan prinsip syariah dibidang pasar modal ialah Jordania dan Pakistan, itu semua dilatar belakangi oleh semakin besarnya peningkatan akumulasi capital dikalangan umat Islam, yang kemudian memunculkan ide penggunaan system syariah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Al Hadist. Kemudian dikembangkan oleh Negara Mesir, Bahrain, Malaysia, Indonesia dan beberapa Negara di kawasan Amerika dan Eropa, untuk lebih jelasya akan kami jelaskan dipembahasan selanjutnya.
B.     Perkembangan Pasar Modal Syariah di Dunia
a.      Jordania dan Pakistan
Seperti diawal sudah kami sampaikan bahwa Negara inilah yang pertama kali mempelopori Pasar modal di dunia ini.yaitu melalui penerbitan The Madarabas Company dan Modarabas Ordinance di Pakistan pada tahun 1980. Sedangkan pada tahun 1978, Pemerintah Jordania melalui Law No.13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamik Bank untuk menerbitkan Maqaradah Bond. Izin penerbitan ini kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act / Sistem pasar modal syariah pada tahun 1981.
b.      Malaysia
Malaysia adalah Negara yang maju dalam hal financial, hal ini dapat dilihat dari perkembangan dunia financial dan investasi islam di Malaysia, sekaligus didukung oleh komitmen dari pemimpin Negara baik politik, social, maupun ekonomi. Bangunan system financial islam di Malaysia adalah pertama, kerangka syariah berdasarkan Al-Qur’an, hadist dan hukum syariah sebagai acuan norma basic pengembangan dan operasional Islamic financial system. Kedua, pendirian etitas bisnis financial islam oleh masyarakat untuk meng-akomodir kebutuhan ekonomi. Ketiga, pendirian BIMB pada tahun 1983 sebagai bank syariah.
 Mengenai pasar modal syariah tidak ada keterangan lebih lanjut kapan berdirinya namun berdasarkan data yang ada menyebutkan bahwa pada tahun 1971 telah ada reksa dana syariah dengan adanya Asia UT Amanah Bhakti fundyang ada dalam perusahaan Asia Unit Trust Benhard. Kemudian pada tahun 1983 pemerintah Malaysia sukses menerbitkan pertama kali obligasi syariah. Dan pada tahun 1993 reksa dana syariah pertama kali berdiri.
c.       Bahrain
Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrain yang mempunyai cita-cita untuk mewujudkan Bahrains sebagai basis terbesar keuangan dunia. Kemudian pada tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency(BMA) yang kemudian mengawasi perbankan syariah termasuk juga pasar modal syariah, dengan beberapa direktorat yang ada didalamnya.
d.      Mesir
Seperti diawal tadi penulis jelaskan bahwa Mesir adalah Negara didunia yang pertama kali mendirikan Bank islam yang berbasis syariah yaitu melalui didirikannya Nasser Social Bank pada tahun 1971. Kemudian pada sector diluar Industri Perbankan, penerapan prinsip syariah di Mesir juga telah diterapkan pada idustri asuransi (takaful) dan industry pasar modal. Pada bidang pasar modal, prinsip syariah saat ini diterapkan pada instrument obligasi, saham, dan reksa dana (fund).
C.    Sejarah perkembangan pasar modal syariah di indonesia
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari penjabaran diatas dapat penulis simpulkan menjadi beberapa hal. Sebagaimana berikut :
a)      Negara yang pertama kali mendirikan bank islam adalah Mesir pada tahun 1971 dengan Nasser Islamic Banknya. Kemudian Negara yang pertama kali menerapkan system syariah di pasar modal adalah Negara Jordania dan Pakistan. melalui penerbitan The Madarabas Company dan Modarabas Ordinance di Pakistan. Dan di Jordania melalui Law No.13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamik Bank untuk menerbitkan Maqaradah Bond.
b)      Berkembangnya pasar modal Syariah di luar negeri ditandai dengan menyebarnya pasar modal syariah di bebagai negara.
c)      Perkembangan pasar modal syariah di indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.
B.     PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan baik dalam dari segi penulisan maupun dari segi bahasan. Kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan dalam penyusunan makalah-makalh lain.  Semoga apa yang telah kami paparkan dapat bermanfaat bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA
Sutedi, Adrian.2011. Pasar Modal Syariah. Sinar Grafika:Jakarta
Nasrudin S.2008.Pasar Modal Syariah (Tinjauan hukum). UII Press:Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar