Anjak
Piutang
1. Pengertian
Menurut Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, Perusahaan anjak piutang adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut
Perpes No. 9 tahun 2009, Anjak Piutang adalah lembaga pembiayaan yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dalam jangka pendek suatu
perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Jadi,
Anjak Piutang adalah pengalihan serta pengurusan piutang kepada perusahaan
anjak piutang sehingga penjual tidak perlu menagih langsung piutang kepada
pembeli. Dengan demikian, kas yang diterima penjual dapat digunakan untuk
membiayai modal kerja demi kesinambungan usaha walaupun penjual harus membayar
biaya tertentu.
2.
Permodalan
Anjak Piutang
Sesuai dengan PMK No.
84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang pembiayaan, jumlah modal
disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian
perusahaan pembiayaan adalah :
a. Perusahaan
swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp100
milyar.
b. Koperasi
sekurang-kurangnya sebesar Rp50 milyar.
3.
Pelaku
Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat
tiga pelaku utama yang terlibat yaitu :
a. Perusahaan
anjak piutang (factor) adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak
piutang.
b. Klien
(supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c. Nasabah
(customer) atau disebut debitor adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi
dengan klien.
4.
Sejarah
Kegiatan
anjak piutang mulai dikenal ketika perusahaan-perusahaan manufaktur di Inggris
berusaha menjual produknya di Amerika. Amerika pada waktu itu, sekitar tahun
1880-an, merupakan benua baru yang banyak didatangi oleh orang-orang dari Eropa
terutama dari Inggris. Kedatangan bangsa Eropa di Amerika mau tidak mau membawa
konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di
daerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak banyak bisa melakukan kegiatan
produksi karena terbatasnya sumber daya manusia, peralatan, dan kapal. Keadaan
ini memaksa mereka untuk mendatangkan sebagian besar kebutuhan mereka dari
daerah asal, yaitu Inggris. Ketika perusahaan-perusahaan di Inggris akan
memasarkan atau menjual produknya ke orang-orang di Amerika, timbul masalah
karena ternyata mereka tidak saling mengenal. Risiko tidak terbayarnya
penjualan secara kredit semakin besar bukan hanya karena mereka tidak saling
mengenal tetapi juga karena jarak yang sangat jauh. Kondisi ini mendorong
perusahaan-perusahaan di Inggris untuk menemukan suatu solusi mengenai sistem
penjualan yang sesuai. Perusahaan-perusahaan tertentu mulai tertarik untuk
menjembatani atau sebagai perantara antara pihak penjual di Inggris dengan
pihak pembeli di Amerika. Perusahaan-perusahaan ini selanjutnya dikenal sebagai
factor atau agen. Jasa yang
ditawarkan oleh factor pada waktu itu
masih berkisar terutama pada pengurusan dan penagihan piutang saja.
Usaha
factor ini menjadi semakin berkembang
ketika perusahaan-perusahaan tekstil Inggris memerlukan jasa penilaian
kelayakan atas kredit dagang kepada pembeli di Amerika. Mengingat factor ini dianggap sebagai perusahaan
yang cukup berpengalaman dalam hal penyelesaian tagihan atau piutang, maka
perusahaan tekstil di Inggris cenderung menggunakan jasa mereka untuk melakukan
investigasi kredit kepada pembeli di Amerika. Tugas factor dalam
hal ini adalah menentukan kelayakan suatu pembeli untuk memperoleh fasilitas
pembelian dengan cara kredit (credit
worthiness) dan juga menentukan tingkat atau kemungkinan terbayarnya suatu
piutang dari penjualan tekstil secara kredit. Lama-kelamaan, factor
tidak hanya memberikan jasa investigasi kredit saja tetapi sekaligus membeli
faktur-faktur penjualan tekstil dari perusahaan tekstil. Factor kemudian menguangkan atau menagih faktur tersebut pada
pembeli saat jatuh tempo. Dalam perkembangannya, kegiatan pemberian jasa anjak
piutang ini tidak hanya diberikan oleh suatu perusahaan sebagai salah satu dari
kegiataan usahanya, tetapi juga oleh suatu perusahaan yang secara khusus
bergerak dalam bidang anjak piutang. Usaha berkembang mulai dari Amerika Utara,
kemudian berkembang di bagian Amerika yang lain, lalu berkembang di Eropa, dan
akhirnya ke seluruh dunia. Bidang usaha yang dilayani jasa anjak piutang
berkembang dari semula tekstil ke bidang-bidang usaha yang lain termasuk jasa.
Kegiatan
anjak piutang di Indonesia mulai berkembang baik sejak adanya keputusan
Presiden No. 61 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.13/1988 tanggal 20
Desember 1988. Peraturan ini terutama diterapkan untuk memberikan alternatif
pembiayaan usaha dari berbagai macam jenis lembaga keuangan, terutama
perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk
memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai macam jenis lembaga
keuangan., termasuk peusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan
keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak bersumber
dari lembaga perbankan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan oleh suatu
lembaga keuangan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dapat diberikan oleh
suatu bank, dan dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang secara khusus
memberikan jasa anjak piutang.
5.
Jenis
dan Mekanisme
Pada pelaksanaannya,
jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada
formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut
jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut :
a.
Berdasarkan Jasa
yang Ditawarkan
-
Full-service
factoring
Jasa factoring ini meliputi semua jenis
piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan misalnya
urusan administrasi penjualan, tagihan dan penagihan piutang termasuk
menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
-
Bulk
factoring
Jasa factoring dengan fasilitas yang pada
dasarnya hampir sama dengan Full-service
factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi
risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
-
Matury
factoring
Anjak piutang jenis ini
memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara
menyeluruh, dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau
pemberian uang muka atas pelunasan piutang. Pembelian piutang oleh factor dilakukan pada tanggal tertentu
yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu tempo dari piutang
yang diberikan kepada klien. Sebagai contoh, apabila rata-rata jangka waktu
jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari, maka factor pada hari ke-30 atau setiap 30 hari membeli 100% dari
faktur-faktur penjual yang ada. Cara ini tidak menyebabkan munculnya kewajiban
bunga bagi klien. Kewajiban klien kepada factor
hanyalah fee atas jasa proteksi
risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan yang
diberikan oleh factor.
-
Invoice
discounting
Anjak piutang jenis ini
hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali
tidak diberikan.
b.
Berdasarkan
Distribusi Risiko
-
With
recourse factoring
Anjak piutang dengan
cara recourse atau disebut with recourse factoring berkaitan dengan
risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi
perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian With recourse factoring, klien akan
menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan
anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan
tanggung jawab (recource) pembayaran
piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
-
Without
recourse factoring
Anjak piutang ini
disebut non-recourse factoring adalah
perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang
telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat
dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan recourse.
Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata
mengirim barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada
nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang
telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam
hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring
dapat mengembalikan tagihan kepada klien.
c.
Berdasarkan
Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
-
Disclosed
factoring
Adalah pengalihan
piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu, pada saat
piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor
yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur
dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak
piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain :
Ø
Untuk meminjam
pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
Ø
Untuk mencegah
pihak customer melakukan perbuatan
yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah
piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
Ø
Akan mencegah perubahan-perubahan
yang ada dalam kontrak yang memengaruhi perusahaan anjak piutang.
Ø
Akan
memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila
terjadi perselisihan.
-
Undisclosed
factoring
Adalah transaksi
penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien
tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas
kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang
menganggap akan menghadapi resiko.
d.
Berdasarkan
Lingkup Pelayanan
-
Domestic
factoring
Pihak-pihak yang
terlibat dalam domestic factoring berkedudukan
dalam satu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya
adalah sebagai berikut :
Klien melakukan
transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang atau jasa diikuti
dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice). Dokumen
tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien
akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh
tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan
anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan
kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak
ikut dibiayai.
-
International
factoring
Pihak-pihak yang
terlibat dalam International factoring berkedudukan
dalam wilayah negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien
atau pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan
lingkup internasional, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut
adalah: eksportir, importir, export
factor, dan import factor. Prosesnya
adalah sebagai berikut:
Eksportir membuat
perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit
sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anjak
piutang melakukan kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak
perusahaan anjak piutang di luar negeri melakukan serangkaian verifikasi
terhadap calon importir. Apabila tidak ada permasalahan, eksportir mengirim
barang dan menyerahkan faktur dengan dengan perintah bahwa importir melakukan
pembayaran kepada perusahaan anjak piutang yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan
salinan faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor) dan akan melakukan
pembayaran kepada eksportir. Export
factor untuk melakukan penagihan kepada importir dan menerima pembayaran
pada saat jatuh tempo.
e.
Berdasarkan Tipe
Tagihan atau Piutang
-
Anjak piutang
untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk
tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak
ikt serta langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya
sebatas dari pihak klien kepada pihak factor,
dan pada saat jatuh tempo factor dapat
melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor.
-
Anjak piutang
untuk promes
Anjak piutang untuk
promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang.
mekasnismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan
menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank).
f.
Berdasarkan
Pembayaran kepada Klien
-
Advanced Payment
Yaitu transaksi anjak
piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh
perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang
besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
-
Maturity
Yaitu transaksi
pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada
saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya
dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih
jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
-
Collection
Yaitu transaksi
pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak
piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
6.
Struktur
Organisasi
Atas
dasar struktur organisasinya, perusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a. Struktur
organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
Perusahaan jasa anjak piutang berskala
kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan.
· Proses
dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
- Analisis
terhadap bonafiditas calon klien
- Analisis
terhadap kolektibilitas piutang
- Pembayaran
pembiayaan kepada klien
- Administrasi
faktur dan bukti piutang
- Administrasi
hak dan bukti piutang
- Penagihan
piutang
- Pembayaran
kepada klien
· Struktur
organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil
-
Departemen Kredit
adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap
bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan
dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian
ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar
pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan
jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.
-
Departemen Faktur
adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar
dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau
bunga dan jatuh tempo.
-
Departemen
Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan
pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah
piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak
terkait dalam anjak piutang.
-
Departemen
Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan
piutang yang jatuh tempo.
-
Departemen
Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh
pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban
dan hak klien.
-
Departemen Legal
adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran
yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.
b. Struktur
organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar
Di samping
memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga
menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti
bagian umum, bagian komputer, bagian treasury,
bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara
umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang
menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi
saja.
7.
Manfaat
Anjak Piutang
a. Bagi
Klien
Secara umum, manfaat
jasa anjak piutang bagi klien adalah klien tmendapatkan kas langsung dari
penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran
dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen
karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus
memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara khusus, manfaat
jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
-
Manfaat yang
diterima karena menerima jasa pembiayaan
-
Peningkatan
penjualan
Adanya jasa pembiayaan
memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan
kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien sulit mengalami
kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual
secara kredit sehingga meningkatkn penjualan.
-
Kelancaran modal
kerja
Jasa anjak piutang
memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo
menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya
dana tunai yang lebih besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai
kegiataan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji
pegawai, pembayaran tagihan listrik dan lain-lain.
-
Pengurangan
risiko tidak tertagihnya piutang
Dengan jasa anjak piutang, adanya pengalihan
sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran
dan kepastian usaha bagi pihak klien.
-
Manfaat yang
diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
-
Memudahkan
penagihan piutang
Jasa penagihan piutang
yang diberikan oleh factor menyebabkan
klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah,
sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan
lain yang lebih produktif.
-
Efisiensi usaha
Dengan jasa
administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya
secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
-
Peningkatan
kualitas piutang
Jasa administrasi
penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih
selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
-
Memudahkan
perencanaan arus kas (cash-flow)
Jasa investigasi
kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah
piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara
keseluruhan.
b. Bagi
Factor
- Discount
fee/charge
Fee
dibayarkan
oleh klien karena factor memberikan
jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan
sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas
dasar :
-
Risiko tertagih
-
Jangka waktu
-
Rata-rata
tingkat bunga perbankan
- Service/charge
Fee
ini
dibayarkan oleh klien kepada factor
karena factor memberikan jasa nonpembayaran
yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar
beban kerja yang akan dilakukan oleh factor.
Semakin besar volume penjualan, maka fee
ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.
c. Bagi
Nasabah
- Kesempatan
untuk melakukan pembelian secara kredit
Dengan adanya jasa anjak piutang
memungkinkan klien melakukan penjualan secara kredit.
- Layanan
penjualan yang lebih baik
Jasa administrasi penjualan memungkinkan
klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar